MADINAH, Beritategas.com – Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam selain Makkah. Ada beberapa tempat ziarah di Madinah yang bisa dikunjungi umat Islam saat melaksanakan haji/umroh.
Personil Bidhumas Polda Sumsel Beni Waluyo salah satu Guide/Muttowwif Haji M.Nasir di Pelataran Masjid Nabawi Madinah Almunawwaroh, Kamis (23/05/2024), menjelaskan ketika mengunjungi Madinah sebagai tempat suci kedua,
“Ingatlah bahwa Allah SWT telah memilih Kota Madinah sebagai tempat hijrah Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.
“Dari tempat inilah syiar dan peradaban Islam dipancarkan ke berbagai penjuru muka bumi. Madinah menjadi tempat tinggal Nabi Muhammad SAW dan dikenal dengan sebutan Madinatunnabiy (Kota Nabi Muhammad SAW),” ujar Putra Ogan Ilir ini.
Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda, “Satu kali salat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik daripada seribu kali salat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram.” (HR Bukhari)
“Madinah menjadi saksi perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam berjuang menegakkan agama Allah SWT hingga wafat. Makam beliau pun berada di Madinah bersama makam kedua sahabat dekatnya, Abu Bakar dan Umar bin Khattab,” Tambahnya.
Setidaknya ada 10 Tempat Ziarah di Kota Madinah. Merujuk pada Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dijelaskan terdapat 10 tempat Ziarah di Kota Madinah yang dapat dikunjungi oleh Umat Islam saat melaksanakan Haji dan Umrah, di antaranya:
1. Masjid Nabawi
Nilai dan pahala saat melaksanakan salat di Masjid Nabawi sangat tinggi sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم: صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفَ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةَ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Artinya: “Jabir RA berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Salat di masjidku lebih mulia nilainya 1.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan salat di Masjidil Haram lebih mulia nilainya 100.000 kali lipat dibanding salat di masjid lain.” (HR Ibnu Majah) Jelas M.Nasir.