KAYU AGUNG, Beritategas.com – Sebagai wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Kini sejumlah ruas jalan yang rusak diperbaiki.
Hal itu diungkap Syawal Harahap Camat Sungai Menang pada media ini, Rabu (9/2).
Syawal menyebutkan, perbaikan jalan ini merupakan hasil koordinasi dan konsolidasi pihaknya dengan PT. Telaga Hikmah IV Kebun Telaga Hikmah dan Perusahaan PT. Sampoerna Group.
“Alhamdulillah, sejumlah ruas jalan di wilayah kecamatan Sungai Menang yang rusak kini diperbaiki,” ujar Syawal.
Adapun ruas jalan yang diperbaiki meliputi batas jalan lintas Kecamatan, mulai batas Kecamatan Petir (Pedamaran Timur) dan Sungai Menang – ruas jalan Kayu labu – Sidomulyo – Talang Jaya.
Kendati baru satu setengah bulan menjabat sebagai Camat Sungai Menang, Syawal mengapresiasi perbaikan jalan yang telah dilaksanakan perusahaan tersebut.
“Terima kasih atas kerjasama dan kepedulian pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai menang dalam membantu Pemkab OKI guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Syawal.
“Selanjutnya, kita mendorong perusahaan untuk memperbaiki ruas-jalan dari Desa Talang Jaya ke Desa Sungai Menang serta jalan dari Desa Talang Jaya-Talang Makmur-Harapan Jaya-Ceper Darat sampai Simpang Sekuin Desa Gajah Mati,” kata Syawal.
Lebih lanjut, Syawal menambahkan, selain itu ada beberapa Perusahaan di Wilayah Sungai Menang seperti PT. Pratama Nusantara Sakti, PT. BMH dan PT. Lonsum, PT. Sawit Selatan, PT. Mutiara Bunda Jaya serta PT. Selatan Jaya Permai sangat kita mengharapkan bantuan dan kerjasama yang baik untuk membangun Kabupaten OKI agar jalan sampai ke Sibur dan Bumi Pratama Mandira dapat dilalui jalan Darat.
“Sehingga hasil bumi OKI dan kebutuhan masyarakat sekitar wilayah Sungai Menang tidak melalui Provinsi tetangga(Lampung),” ungkap Syawal.
Untuk diketahui, sebagai landasan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir nomor 2 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan. (TJLSP dan PKBL).
Pada Perda tersebut dijelaskan, Bab II, maksud, tujuan dan asas, pengaturan mengenai TJLSP dan PKBL dimaksud untuk a. mendorong Perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dan pada pasal 3 dijelaskan tujuan TJLSP dan PKBL adalah a. terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pewarta : Firman
Editor : Arfa