127 Batang Kayu Meranti Diduga Ilegal, Diamankan Tim Gabungan

MUARO JAMBI – Kapolres Muarojambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H, bersama tim gabungan, gelar penindakan illegal logging. Tim gabungan terdiri dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Denpom II/2 Jambi, Sabtu (16/01/2021).

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi, SE membenarkan adanya gelar penindakan terhadap temuan kayu ilegal.

Bacaan Lainnya

Masih kata AKP. Amradi, SE, Tim gabungan melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu ilegal di aliran Sungai Kumpe, Desa Betung, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

“Penindakan temuan kayu ilegal oleh tim gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H didampingi Kabag Opd Polres Muarojambi, Kompol. A.Yani, S.IK, M.H, Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi, AKP. Viktor Tamba, A.Md, Kapolsek Kumpe Ilir, AKP. Sukawi, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, Iptu. Razali, SH dan Kasat Reskrim Polres Muarojambi,” kata AKP. Amradi, SE kepada beritategas.com.

Lanjutnya, sebelum pelaksanaan penindakan illegal logging, Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H menegaskan,”Hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di Sungai Kumpeh, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir. Dan kita melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan. Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api),” tegasnya.

Setelah pelaksanaan apel, selanjutnya Tim bergerak menuju wilayah Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir.

Kapolres juga menyampaikan, penindakan terhadap temuan kayu di aliran Sungai Kumpeh, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, dan lakukan pengeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro, Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir.

Perahu pompong yang digunakan yakin perahu pompong milik Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kecamatan Kumpeh Ilir dan perahu pompong milik Amin, alamat Suak Kandis Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Ilir, dan melibatkan pekerja warga setempat.

Ditegaskan Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE, bahwa dari gelar penindakan temuan kayu ilegal tersebut,”terdapat sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) batang kayu log bantalan jenis Meranti dengan ukuran 15 x 25 centimeter dan panjang 4 meter,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.