PALEMBANG, Beritategas.com – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas sosial (Dinsos) kota Palembang melakukan evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kelurahan Ogan baru kecamatan Kertapati kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk ditampung di Panti PGOT Provinsi Sumsel,Rabu (17/05/23).
Dinsos melakukan penanganan atas dasar viral di media sosial(Medsos) bahwa ada seorang ibu dan anak yang menyandang disabilitas terlantar berinisial Ina Aina dengan gangguan jiwa yang sering duduk dan mondar mandir diseputaran jalan Kimarogan Kertapati Palembang.
ODGJ berusia sekitar 33 tahun itu sudah lama berdiam di jalan Remifa Komp Pan ll kelurahan Ogan baru kecamatan kertapati kota Palembang, oleh karena itu Dinsos berkoordinasi dengan pihak kelurahan, babinkamtibmas, Babinsa Ogan baru untuk memastikan keberadaan dan kondisi sebenarnya.
Selanjutnya ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus itu dibawah ke Panti PGOT Provinsi Sumsel untuk ditindak lanjuti dan membutuhkan penanganan serta pelayanan.
Kepala Dinas Sosial M.Ichsanul Akmal ,S.sos.M.si melalui Kasi Rehsos Enos mengatakan, untuk evakuasi kita tetap bawa ke panti PGOT untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut disana.
“Sebab posisi disini keluarganya sudah menyerahkan sepenuhnya sama kita, jadi kita serahkan juga untuk evakuasi kita serahkan ke Panti PGOT,” katanya
“Memang benar ibu itu gangguan jiwa, itulah kita sarankan untuk masuk ke panti PGOT karena kalau memang kita masukan ke panti jompo itu memang pertama harus 60 tahun keatas. Sudah itu juga harus siap mental ataupun sehat fisik jadi berhubung ibu ini dia ada gangguan jiwa jadi kita arahkan ke panti PGOT,” tambahnya.
Selain itu ditempat yang sama Edi Alfian,SH lurah Ogan baru kepada awak media mengatakan,”kita koordinasi kan dengan dinas sosial kota Palembang supaya ibu dan anak tersebut dibawa dan juga nanti mungkin diarahkan dinas sosial.
“karena dari pihak keluarga tidak ada yang mampu mengurus maka tindakan kita ambil kordinasi dengan dinas sosial kota,” pungkasnya.
Pewarta : Siswadi
Editor : Firman