40 Rumah RTLH Di Kabupaten Ogan Ilir Segera Menerima Bantuan Program BSPS

RTLH

OGAN ILIR, Beritategas.com – Melalui Dana APBD Tahun Anggaran 2023 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan kabupaten Ogan Ilir (OI), akan segela menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah berupa peningkatan kualitas (rehab) berjumlah 40 unit rumah untuk 8 kecamatan dalam wilayah kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Hal tersebut disampai oleh kapala bidang Permukiman Erawati ST., M. Si saat ditemui oleh pihak media diruang kerja pada Rabu (21/6/2023).

“Insya Allah, tidak lama lagi kami dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Dinas perkimtan) akan segera menyalurkan program Bantuan Stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau Bedah rumah berupa peningkatan kualitas untuk 40 unit rumah yang terbagi di delapan kecamatan,” Terang Era.

Bacaan Lainnya

Era menjelaskan, Delapan kecamatan tersebut adalah kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya, kelurahan timbangan, Indralaya Utara, Sungai pinang, Ratau panjang, Rantau Alai dan Rambang kuang.

“Bantuan Peningkatan Kualitas rumah tersebut diberikan kepada Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) menjadi Rumah Layak Huni,” ujarnya.

Dipaparkan Era, Mereka (keluarga Penerima Manfaat), menerima berupa bahan bangunan walaupun dana tersebut ditransfer ke rekening mereka masing -masing. Dengan rincian Rp 20 juta perunit rumah, Rp 17,5 juta buat bahan bangunan dan 2,5 juta buat upah tukang bangunanya. Dana itu untuk peningkatan kualitas rumah (rehab) bukan untuk membangun rumah baru.

“Kami hanya merehab dengan arti kata hanya memperbaiki bagian rumah yang memang tidak layak huni menjadi layak huni. ltu bisa berupa apa saja, bisa lantainya, dindingnya ataupun atap rumahnya. Tergantung dengan anggaran yang ada,” sebutnya.

Ditambahkannya, dan untuk pembelian bahan bangunan, tidak harus satu toko bangun, bisa toko bangunan dimana saja tetapi diprioritas toko bangun yang terdekat.

Era juga menegaskan untuk pengajuan atau mengusulkan Program bedah rumah tidak ada istilah uang pelicin atau tidak di pungut biaya.

“Tidak ada istilah uang pelicin atau di pungut biaya, persyaratanya hanya cukup dengan foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP, foto rumah tampak depan, belakang, samping kanan dan samping kiri dan warga tersebut adalah Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dan tidak menerima bantuan apapun sama sekali dari pemerintah selama 10 tahun,” jelasnya.

Era menjelaskan, untuk persyaratan pengajuan profosal yang sudah dipersetujui (ACC),”kami pihak kabupaten turun ke lapangan untuk melakukan survei. Apakah benar rumah yang di ajukan tersebut memang layak untuk menerima bantuan bedah rumah? Setelah itu barulah warga tersebut melengkapi persyaratan administrasi berikutnya,” Tungkasnya.

Pewarta : Rosita
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.