OGAN ILIR, Beritategas.com –
Polres Ogan Ilir bersama Forkopimda Ogan Ilir melakukan pembongkaran terhadap 5 gudang BBM ilegal yang sudah tak berpenghuni alias kosong atau sudah di tinggalkan oleh pemiliknya pada hari Selasa (27/06/2023) kemarin.
Kelima gudang BBM ilegal tersebut berada di Desa Suka Mulya, Desa Pulau Semambu, dan Kelurahan Timbangan di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, pembongkaran bangunan yang dijadikan lokasi penimbunan BBM Illegal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel dalam memberantas praktek Illegal Drilling diwilayah Polda Sumsel.
“Berkat adanya laporan dari Aplikasi Bantuan Polisi yang melaporkan adanya lokasi tempat penampungan BBM Illegal di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya, Kamis (29/6/2023).
“Kita telah menertibkan dibeberapa tempat dan daerah, gudang yang diduga tempat penampungan dan penyulingan BBM llegal driling,” terang Kabid Humas saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik.
“Sesuai atensi bapak Kapolda Sumsel yang tidak sesuai aturan harus kita tertipkan,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Supriadi, saat personel datang ke lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan, dan telah terpasang banner bahwa lokasi dalam penyelidikan Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Tim gabungan segera melakukan pembongkaran lokasi gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal, dan barang bukti yang ditemukan di TKP telah diamankan di Polres Ogan Ilir,” tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman