PALEMBANG, Beritategas.com – Dalam dua pekan bulan Maret 2024 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal minning hasil dari tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Ditreskrimsus mengamankan enam sopir karena menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa.
Selain enam sopir ikut juga di amankan enam truk jenis Fuso dan Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim.
Keenam sopir beserta truknya di tangkap Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dan mengamankan Truk Jenis Fuso Nopol BE 9614 CF bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh saudara AR, Truk Jenis Fuso Nopol BE 9302 BN bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh saudara YS. Dengan tujuan pengiriman ke Cilegon Banten.
Selanjutnya Truk Jenis Fuso Nopol B 9267 BIT bermuatan batubara sebanyak 30 ton yang dikemudikan oleh saudara S dengan tujuan pengiriman ke Cilegon Banten, Truk Jenis Fuso dengan Nopol B 9604 BYU bermuatan batubara sebanyak 22 ton yang dikemudikan oleh saudara R S dengan tujuan pengiriman ke Cilegon Banten, Truk jenis Fuso Nopol BE 8531 OU bermuatan batubara sebanyak 30 ton yang dikemudikan oleh saudara J dengan tujuan pengiriman ke Cakung Jakarta Timur.
Kemudian Truk jenis Hino dengan Nopol BG 8191 MX warna biru bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh saudara S alias U dengan tujuan pengiriman ke Cakung.
“Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan, tersangka sopir di tangkap karena membawa batubara ilegal hasil tambang tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah,” Ujarnya. Senin (18/03)
Mereka mengambil batubara dari Stokfile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarkan perintah, kasus ini kita terus kembangkan.
“Seperti yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi yang pasti mereka tidak ada hubungan, artinya terpisah satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang di titipkan,” ujar Bagus.
“Dalam penegakan hukum ini fokus pada sektor pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari kegiatan tersebut polri mengamankan barang bukti yang disita lebih kurang 142 ton atau sebesar nilainya lebih kurang Rp.142.000.000 (seratus empat puluh dua juta dengan harga perhari ini $64 US Dolar)”. Tandas AKBP Bagus.
Akibat perbuatannya ke enam sopir di tetapkan tersangka dan di tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Milyar.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman