PALEMBANG – Tujuh (7) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila dibekukan oleh Majelis Pimpinan cabang (MPC) Kota Palembang.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang dihadiri seluruh pengurus dan Badan Lembaga Se Kota Palembang. Sehubungan dengan adanya pelanggaran AD/ART (Pemuda Pancasila) oleh ke 7 PAC. Hasil rapat yang diadakan di sekretariat Kota Palembang. Jl. Kolonel Atmo 17 Ilir pada hari Minggu (20/9/2020), lalu.
Menurut ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP Nur Samsu M.AH Iding, sebelum pembekuan tersebut MPC telah memberikan teguran pertama pada tanggal (03-Juni-2020), kedua pada (28-Juni-2020), kepada ketua-ketua PAC tersebut.
“Namun hingga bulan September teguran tersebut tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, surat pembekuan di 7 PAC, tersebut sudah melalui beberapa mekanisme rapat pleno,”dan tidak digubris,” kata Nur Samsu,
Sehingga, masih kata Nur Samsu, mereka dianggap tidak menjalankan roda organisasi dengan baik pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) PAC.
“Tidak menjalankan roda organisasi dengan baik dan tidak melaksanakan konsolidasi di tingkat ranting pasca dikeluarkan SK, dan tidak melaksanakan hasil Mubes (Musyawarah Besar) pemuda Pancasila ke X tahun 2019 dan melaksanakan hasil keputusan Muswil (Musyawarah Wilayah) PP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017, serta hasil keputusan Muscab (Musyawarah Cabang) PP Kota Palembang Tahun 2019,”terangnya.
Untuk itulah rapat pleno memutuskan bahwa :
PAC PP Kec. Alang-alang Lebar
PAC PP Kec. Kalidoni
PAC PP Kec. SU I
PAC PP Kec. SU II
PAC PP Kec. Jakabaring
PAC PP Kec. Plaju
PAC PP Kec. Gandus
Dibekukan kepengurusannya dan memberhentikan Ketua PAC PP Kertapati dari Jabatannya sejak ditetapkan hasil rapat pleno tanggal 20-September-2020.
Sementara itu, ketua pimpinan anak cabang Pemuda Pancasila Kec. Kemuning Kota Palembang H. Hermawan, SH, saat dibincangi berita tegas usai rapat pleno mengatakan pada intinya kami mendukung keputusan Ketua MPC PP Kota Palembang Nur Samsu terhadap pembekuan 7 PAC PP yang telah dianggap melanggar AD/ART Pemuda Pancasila.
“karena kami menganggap beliau (Nur Samsu) masih sah sebagai Ketua MPC PP Kota Palembang yang masa Baktinya berakhir 2019-2023 dan kami tetap kompak dan mendukung kepemimpinan beliau dan keputusannya,” Tegas Hermawan.
Reporter : Raito Ali
Editor ; Firman