BATURAJA, – Riduan Bin Suhaimi (48) tahun warga Dusun II Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Melapor ke Polres OKU terkait dugaan kasus penganiayaan dengan pemberatan terhadap anaknya. Pelaku menyerahkan diri.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi humas AKP Mardi Nursal membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
Dikatakannya, pada hari selasa (28/09/2021) sekira jam 20:30 WIB, saat itu anak korban (Pelapor), AA (16) tahun ditemani oleh 3 (tiga) orang saksi sedang bermain game di pinggir sungai desa kepayang kecamatan Peninjauan, OKU.
Kemudian datanglah pelaku, RT (16) tahun bersama saksi dengan menggunakan 1( satu) unit sepeda motor yamaha jupiter, pelaku menghampiri korban dengan membawa 1(satu) bilah parang yg diambilnya di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kemudian pelaku membacok korban yang sedang duduk sambil bermain handphone. setelah itu pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, AA mengalami luka bacokan.
Setelah kejadian, Korban ditolong saksi dan warga setempat dan membawanya ke Rumah Sakit Dr. Noesmir (DKT) untuk dilakukan pengobatan.
Dan setelah menerima laporan polisi tersebut masih kata Mursal, kemudian Sat reskrim Polres OKU unit PPA melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga, tokoh masyarakat setempat dan tentang keberadaan pelaku.
Dikatakan Mardi, pada hari Kamis (30/09/ 2021) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek lubuk Raja.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mardi.
Adapun Barang Bukti (BB), 1 (satu) bilah parang bergagang putih cream, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter warna merah tanpa plat nomor, 1 (satu) buah baju warna hitam bertuliskan EKSETOR dan 1 (satu) buah celana pendek warna abu abu.
“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman