8 Tahun Buron, Senen Berhasil Diringkus Tekab 204 Polsek Bayung Lencir

Buron
Tekab 204 Polsek Bayung Lencir tangkap burun 8 tahun

MUBA, Beritategas.com – Setelah 8 Tahun Buron, salah satu Pelaku Pembunuhan Dedi alias Senen, Berhasil Diringkus Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera selatan (Sumsel).

Insiden berdarah itu terjadi pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2014 lalu, di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera selatan.

Terduga Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Mulyadi Bin Man Usung dan Hermanto Bin Yahya dengan Kondisi luka berat.

Sebelumnya, atas Perintah Kapolsek Bayung Lencir, Tim TEKAB 204 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo,SH,MH., pada Hari Kamis 24 November 2022 , Pukul 16.30 WIB telah melakukan Giat upaya paksa terhadap salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi pada Tahun 2014 yaitu Dedi Alias Senen di Areal Perkebunan Akasia Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Hal itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu pelaku pembunuhan Dedi Alias Senen sering terlihat berkeliaran di Jalan Areal PT. BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.

Selanjutnya, dengan cepat Tim TEKAB 204 langsung melakukan Penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku yang pada saat diamankan pelaku sedang mengendarai sepeda motornya.

Melihat petugas polisi yang sebelumnya bersembunyi di semak semak, Pelaku (Dedi) berupaya untuk memacu kendaraannya lebih kencang akan tetapi berhasil dihentikan oleh Kanit Reskrim yang hampir di tabrak.

“Alhamdulilah kita sudah berhasil meringkus salah satu tersangka pengeroyokan yaitu, Dedi Alias Senen,” kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto, SH. Jumat (25/1/2022).

kemudian sambung dia, Senen akan kami sangkakan ke pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.