Aksi Demontrasi Tolak RUU Pilkada, Mahasiswa dan Aparat Sempat Ricuh

JAMBI, Beritategas.com – Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, terjadi ketegangan antara mahasiswa dan aparat kepolisian di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi saat unjuk rasa yang mengusung aspirasi rakyat. Demonstrasi ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah, yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap proses politik di daerah.

Aksi unjuk rasa berlangsung siang hari, dengan sejumlah mahasiswa berusaha menerobos barikade yang dibentuk oleh aparat kepolisian untuk masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Ketegangan memuncak ketika beberapa anggota kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, yang kemudian memicu reaksi keras dari peserta demo.

Beberapa mahasiswa melemparkan botol air mineral dan menerjang barisan kepolisian dalam upaya untuk menerobos masuk ke gedung.

Dilansir dari Media RADIO.ID, saat saling dorong mendorong dari aparat Kepolisian dan mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, tampak ada beberapa aparat kepolisian yang diduga memukul mahasiswa memakai pentungan.

Tak hanya itu, salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin+(UIN) Jambi mengatakan bahwa dirinya ditendang oleh aparat Kepolisian.

“Tadi kami nak lari, kesandung, terjatuh, pas sudah terjatuh tu barulah di pukuli dipijakin, digebukin, samo polisi-polisi tu lah,” kata salah satu korban dari unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat parpol dalam mengusung calon kepala daerah. Sebelumnya, syarat pencalonan mengacu pada jumlah kursi di DPRD, namun kini diubah menjadi berdasarkan raihan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) terakhir.

Selain itu, keputusan MK dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mengatur usia minimum calon kepala daerah. Menurut putusan tersebut, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Para mahasiswa berargumen bahwa perubahan aturan ini dapat mempengaruhi demokrasi lokal dan merugikan calon-calon muda yang potensial. Mereka terus berjuang untuk masuk ke gedung DPRD dan menyampaikan tuntutan mereka kepada para wakil rakyat di Provinsi Jambi.

Situasi masih dinamis dan pihak berwenang diharapkan dapat menanggapi dengan bijak untuk meredakan ketegangan yang ada.

Pewarta : Riki Apriadi & Rintan Niar
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.