BATURAJA, Beritategas.com – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres OKU. Kejadian yang menimpa Bunga (16), warga Dusun VI, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam perkara ini, Polres OKU unit PPA telah mengamankan terlapor berinisial JS (24) yang berstatus Pelajar/ Mahasiswa. Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui kasi humas AKP Budi Santoso menjelaskan tentan kronologi kejadian kepada awak media pada Kamis (15/06/23).
“Adapun kronologi kejadian pada Rabu (14/06/23) sekira pukul 22.00 WIB, Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di kamar rumah korban. Modus yang dipakai oleh pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban bersetubuh dengan pelaku serta pelaku mengancam kepada korban kalau tidak mau melayani tindakan bejat pelaku, pelaku akan menyebarkan video korban kepada orang tuanya”, jelasnya.
AKP Budi Santoso menambahkan bahwa korban akhirnya mengikuti kemauan bejat pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres OKU.
“Kemudian korban yang takut mengikuti kemauan bejat pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres OKU”, tambahnya.
AKP Budi Santoso menambahkan untuk kronologi penangkapan, tersangka yang telah diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada Unit PPA pimpinan Ipda Fahrudin pada Kamis (15/06/23).
“Tersangka diserahkan warga kepada Unit PPA Polsek Lubuk Batang pimpinan Ipda Fahrudin pada Kamis (15/06/23) sekira pukul 13.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju kaos warna putih, 1 celana warna biru – hijau, 1 shot warna hitam, 1 celana dalam berwarna ungu, 1 buah sprei warna kuning – pink motif bunga”, tambahnya.
Pelaku terancam dengan Undang-Undang perlindungan anak. Yang dimana di ketahui bersama bahwa ancaman pidana kurungannya sanagat lama demi mengganjar tindakan bejat Pelaku.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, pungkasnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman