Ancaman Pembobolan Bank, Berikut Solusi yang Harus Dilakukan Oleh Perbankan

Penulis;
Maidah Siswati
Jurusan Ekonomi Syariah
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan di dunia perbankan pun ikut berkembang. Salah satu tindak kejahatan yang sering terjadi di perbankan adalah pembobolan.

Tindak kejahatan pembobolan bank tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak eksternal bank tetapi bisa juga dilakukan oleh pihak internal bank yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam manajemen risiko perbankan, kasus pembobolan oleh pihak internal bank termasuk dalam risiko operasional di perbankan. Risiko operasional merupakan risiko kerugian yang ditimbulkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kelalaian manusia, kegagalan sistem atau adanya kejadian eksternal yang memperngaruhi operasional bank.

Salah satu kasus pembobolan yang dilakukan pihak internal bank pernah terjadi pada Bank Himbaran cabang Tangerang oleh seorang mantan Priority Banking Officer (BPO) nya.

“Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya,” kata Ricky Tommy Hasilohan selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten dikutip dari detikfinance, Senin (20/03/2023).

Tersangka NK melakukan penyalahgunaan dengan transaksi debet berkali-kali pada internet banking rekening korban dengan total Rp 8,5 miliar. Akibat tindakan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian. Selain itu, Bank Himbaran juga telah menggantikan dana yang dibobol kepada korban pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022.

Berdasarkan kasus tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh perbankan untuk meminimalisir risiko operasional yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak internal bank antara lain:

Memperketat proses perekrutan sumber daya manusia.
Sumber daya manusia merupakan salah satu kunci keberhasilan dari suatu lembaga, tak terkecuali pada perbankan. Oleh karena itu, dibutuhkan proses perekrutan yang ketat untuk mendapatkan seorang karyawan yang berkompeten, dapat dipercaya dan sesuai dengan kualifikasi guna mendukung lancarnya operasional bank.

Meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah
Nasabah sebagai konsumen utama dari pelayanan jasa perbankan tentunya wajib mendapatkan hak perlindungan konsumen. Dalam hal ini peningkatan perlindungan nasabah memiliki relevansi dengan upaya penegakan hak-hak nasabah sebagai pengguna jasa perbankan untuk menjalin hubungan hukum yang baik dengan perbankan.

Oleh karena itu diperlukan suatu payung hukum yang bersifat preventif dan represif untuk mencegah timbulmya tindak kejahatan serta membersihkan dari pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana pembobolan bank.

Salah satu bentuk perlindungan hukum nasabah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap pencurian uang akibat pembobolan rekening nasabah oleh pegawai telah tercantum dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank yang bersangkutan terjamin dengan aman.

Meningkatkan pengawasan dan koordinasi oleh Bank Indonesia dan OJK
Sebagai lembaga yang memiliki wewenang di sektor perbankan Indonesia, Bank Indonesia dan OJK tentunya berwewenang melakukan pengawasan dan pengordinasian secara rutin dan efisien kepada seluruh perbankan di Indonesia.

Salah satu bentuk pengawasan dan pengordinasian yang baik adalah dengan melakukan pengecekan laporan kegiatan usaha bank secara rutin.

Dalam menghadapi permasalahan manajemen risiko maka setiap perbankan diwajibkan untuk menyerahkan laporan profil risikonya sebagai bahan evaluasi bagi perbankan untuk mengatasi risiko-risiko yang pernah atau akan terjadi di masa yang akan datang.

Laporan profil risiko adalah laporan yang menggambarkan berbagai risiko yang melekat dalam kegiatan usaha bank meliputi risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik untuk bank umum.

Sementara itu, dalam perbankan syariah terdapat tambahan risiko, yaitu risiko investasi dan risiko imbal hasil. 

Sumber
Putra, R. T., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum bagi Nasabah terhadap Pembobolan Rekening Nasabah oleh Pegawai Bank. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 181-185.
Pesik, G. P. (2017). Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Pada Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Crimen, 6(3).

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.