Antisipasi ASN Berafiliasi Dengan Organisasi Terlarang, Menteri PANRB dan BKN Terbitkan SEB

JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor:02/2021 dan Nomor: 2/SE/I/2021 Tentang Larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya termasuk Front Pembela Islam(FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka seluruh PNS dan ASN bakal dipantau.

Jika ada ASN tergabung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kesbangpol tengah mendata dan mengamati para ASN yang terlibat atau berafiliasi pada ormas yang dicabut status badan hukumnya itu.

Surat Edaran Bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Larangan kegiatan,penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front pembela islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Surat Edaran Bersama (SEB) diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Dalam SEB ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, diantaranya ialah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut mengingatkan ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila ,UUD 1945,pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 tersebut dibuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang.

Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan serta dasar hukum penjatuhan disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK mencakup tujuh hal yaitu menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung serta menjadi simpatisan.

Selanjutnya, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi.

Kemudian, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan interaksi dan penggunaan simbol dan atribut serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi tersebut.

Kabid penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono membenarkan pihaknya yang diperintahkan melaksanakan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PANRB dan Kepala BKN pada Selasa (9/2/2021).

Masih kata Sigit Eko Yuwono, pihaknya tengah mendata dan mengamati para ASN yang diduga terpapar atau menjadi simpatisan dan terafiliasi pada organisasi terlarang itu.

“Itu sebagai bentuk pencegahan. Saat ini masih tahap pendataan. Nanti, bagaimana cara selanjutnya kita masih menunggu petunjuk,” tegas Sigit Eko Yuwono.

Masih dalam penjelasan Sigit Eko Yuwono, di sini kami akan rangkumkan hasil komunikasi Kesbangpol Provinsi Jambi kepada Kesbangpol di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Leddy Sepdinal juga diperintahkan dan membenarkan bahwa pihaknya tengah mengawasi dan mendata ASN di Kota Sungai Penuh yang diduga terlibat organisasi eks FPI.

“Kami masih mendata, apakah ada ASN di Kota Sungai Penuh yang terlibat dalam FPI,” kata Leddy Sepdinal kepada Kesbangpol Provinsi Jambi.

Menurut Leddy Sepdinal, untuk memantau PNS yang terlibat FPI tidak mudah karena ideologi. Apalagi sekarang organisasi tersebut sudah dilarang oleh Pemerintah.

Pihaknya membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan bekerjasama dengan para Tokoh Agama, OKP dan ormas-ormas untuk melaporkan terkait ASN yang nyata-nyata menjadi pengurus atau anggota maupun simpatisan FPI.

“Tapi Alhamdulillah, hasil pantauan dan pendataan sementara hingga saat ini di Kota Sungai Penuh tidak ada ASN yang terlibat FPI. Baik sebagai anggota maupun simpatisan,” katanya.

Kasi Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol Batanghari, Farizal juga membenarkan adanya perintah menindaklanjuti SE bersama dua menteri tersebut.

“ASN yang berfungsi sebagai pelayanan publik dan setiap kinerjanya terus dipantau agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya.

Namun, lanjut Farizal, sepengetahuan pihaknya sampai saat ini belum ada ASN di Batanghari yang terpapar organisasi terlarang atau radikal.

“Jika ada yang terpapar, mungkin kriteria radikal itu belum jelas, karena di Batanghari ini kasus-kasus yang radikal itu tidak ada,” katanya.

“Mungkin ada simpatisan FPI satu atau dua orang. Namun sampai sekarang tidak ada pergerakannya. Karena organisasi mereka tidak terdaftar secara tertulis,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Bidang Politik Kantor Kesbangpol Tebo, Haswita mengatakan, sejak dideklarasikan secara nasional, FPI di kabupaten Tebo juga telah terbentuk. Namun, hingga dibubarkan, FPI yang dibentuk di Tebo belum pernah menampak diri ke Kesbangpol.

“Kabarnya ada dibentuk. Tapi sampai bubar, belum ada mengajukan surat ke sini,” katanya

Menurut Haswita, jauh sebelum dibubarkan, dia pernah menanyakan kapan FPI Tebo mengajukan surat ke Kesbangpol. Namun sampai saat ini tidak pernah melapor. Dia mengaku kesulitan mendata siapa saja anggota FPI. Termasuk kemungkinan adanya ASN yang menjadi simpatisan atau terafiliasi ke ormas tersebut.

“Tebo bisa dikatakan aman. Tidak ada ASN yang terpapar FPI,” terangnya.

Kepala Kesbangpol dan Linmas Kerinci, Redi Asri juga membenarkan adanya surat edaran Menpan-RB terhadap larangan ASN terlibat kegiatan organisasi yang badan hukumnya telah dicabut, seperti Front Pembela Islam (FPI) atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, pihaknya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah hal tersebut kewenangan Kebangpol, BKPSDM atau Inspektorat.

Ditanya apakah di Kerinci ada ASN ikut kegiatan FPI? Menurut Redi, secara organisasi tidak ada terpantau sampai saat ini.

“Simpatisan mungkin ada, cuma kita belum tau. Kita harus koordinasikan dulu. Kan surat edaran itu kita hanya menghimbau kepada ASN,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis BNPB dan Kesbangpol Bungo, Tobroni Yusuf mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pendataan.

“Hasil ASN di Bungo tidak ada yang mengikuti atau terafiliasi organisasi terlarang, seperti FPI. Kita sudah melakukan pengecekan maupun hal lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah sanksi tegas bagi ASN yang melanggar SKB tiga menteri tersebut. Pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, dari jabatan.

“Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai PNS. Lalu yang kelima, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” kata Tobroni.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.