KAYU AGUNG, Beritategas.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE bersama Kapolres OKI, AKBP. Dili Yanto, S. IK, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Dicky Darmawan, SH mengikuti Penandatanganan Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negeri Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual, Rabu, (25/1)
Penandatangan ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait percepatan realisasi belanja pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi.
“MOU hari ini merupakan lanjutan dari instruksi presiden pada rakor Forkopimda se Indonesia pekan lalu untuk mengakselerasi belanja pemerintah untuk pemulihan ekonomi karena APBN dan APBD merupakan tulang punggung pemantik untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” Ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri Tito menjelaskan sinergi antara APIP dan APH dalam penyelenggaraan pemerintah untuk memberi pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu merealisasikan anggaran untuk masyarakat.
“Agar ada pendampingan dari APIP dan APH sehingga pengambil kebijakan berani mengeksekusi program pembangunan yang dinanti masyarakat,” terang Tito.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya mengatakan penandatanganan kesepakatan ini bukan untuk mengurangi fungsi dan tugas penegak hukum namun lebih ke sinergitas, jalinan komunikasi agar pemerintah baik di pusat dan daerah lebih sigap melaksanakan program pembangunan.
“Penandatanganan ini bermaksud untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan transparansi dalam pengawasan laporan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah antara APIP dan APH”, ucapnya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kesempatan itu ia menyampaikan Polri selalu adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah khususnya pemulihan ekonomi nasional.
“Tiap kesempatan saya selalu tekankan ke anggota Polri khususnya di lingkungan penyidik di mana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan ekonomi nasional, menyukseskan pembangunan nasional,” kata Agus.
“Jangan sampai tindakan yang dilakukan penyidik justru menghambat program pemerintah,” ujar Agus.
Tidak hanya itu, menurut Agus pencegahan dapat berupa sosialisasi dalam kegiatan yang memiliki risiko korupsi. Memberikan konsultasi dan solusi bersama APIP. Serta memberikan peringatan dan koreksi terhadap indikasi penyimpangan.
“Penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah tindakan APIP menemui jalan buntu dan tidak ada penyelesaian,” tambah Agus.
Pemkab OKI Segera Tindaklanjuti di Tingkat Daerah
Sebelumnya, Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akan menindaklanjuti arahan presiden pada Rakor Forkopimda di Sentul Bogor pekan lalu mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Agar tidak ada keragu-raguan jajaran OPD untuk merealisasikan APBD untuk percepatan pemulihan ekonomi,” Ujar Iskandar saat penyerahan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Selasa, (24/1) kemarin.
Dengan pendampingan itu, diharapkan Iskandar pelaksanaan kegiatan pembangunan semakin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah adanya kesepahaman itu kita bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada kepastian dan ada kenyamanan karena diawasi dan didampingi oleh penegak hukum,” pungkas Iskandar.
Pewarta : M. Yasin
Editor : Firman