BANJARMASIN, Beritategas.com – Dianggap kerap mengganggu penglihatan pengendara di jalan raya, Ditlantas Polda Kalimantan Selatan akhirnya menutup lampu rotator dengan kaca film hitam dengan ketebalan 20 persen.
Instruksi untuk menutup lampu rotator ini Tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.
Pemberlakuan tersebut dilakukan mulai tahun ini secara menyeluruh ke semua kendaraan Polri di jajaran Polda Kalsel yang menggunakan lampu rotator.
Tujuannya, sambung AKBP Yakin, agar masyarakat yang menggunakan jalan atau berlalu lintas di posisi belakang mobil dinas petugas lantas tidak terganggu.
“Bahwa lampu rotator itu kadang menyilaukan pengendara sepeda motor khusus yang dari belakang akibat kurang konsentrasi”, ungkap Kepala PJR Ditlantas Polda Kalsel AKBP Yakin kepada media ini, Jumat (02/02/24).
Ia juga mengatakan, jajaran PJR baik di Ditlantas Polda dan Polres se-Kalsel diperintahkan Dirlantas Polda, Kombes Pol Robertho Pardede agar semua unit kendaraan Lalu Lintas (Lantas) untuk tutupi lampu rotator.
“Dari arahan dan perintah Bapak Dirlantas kepada seluruh unit kendaraan roda empat khususnya kendaraan lalu lintas, terkhusus lagi unit PJR untuk menutupi lampu rotator bagian belakang dengan menggunakan kaca film 20 persen”, pungkas AKBP Yakin.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo Prakoso