PALEMBANG, Beritategas.com – Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) menyatakan untuk audiensi bersama Polda Sumsel dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, dipending.
Adapun tujuan audiensi ini yakni, terkait maraknya diduga illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sehingga membuat GTR Sumsel akan melaporkan ke Polda Sumsel.
Dengan dipendingnya audiensi bersama Polda, disampaikan oleh koordinator gerakan tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel,” Kami ingin ketemu dengan pak dirkrimsus dan wadir krimsus polda sumsel untuk menyampaikan terkait aktivitas illegal Drilling di kabupaten Muba”, kata Rinaldi Davinci. Kamis (02/03/23).
Adapun hari ini dibatalkan, sambungnya bahwa pimpinan di krimsus Polda Sumsel masih ada jadwal.
“Dan kami beri limit waktu 3×24 jam untuk menjadwalkan ulang untuk bertemu dengan dirkrimsus dan wadir krimsus polda sumsel”, imbuhnya.
Disampaikannya, ada beberapa tuntutan dalam audiensi yang ingin disampaikan sebagai berikut :
1. Diduga adanya pembiaran dari pospol pospol yang ada di kabupaten Muba terhadap aktivitas illegal drilling.
2. Diduga tidak ada Tindakan serius dari Kapolres Muba dan Kasat Reskrim kabupaten Muba dalam menindak sesuai aturan hukum terhadap aktivitas illegal drilling di kabupaten Muba.
3. Diduga masih banyak mafia dari aktivitas Illegal drilling di kabupaten Muba berkeliaran sehingga masyarakat kecil jadi korban penertiban illegal drilling.
4. Diduga BUMD Petro Muba dan PT MEP Melakukan Pembiaran penjualan terhadap illegal drilling bukan ke BUMD di kabupaten muba. Sehingga merugikan PAD kabupaten Muba.
5. sdr (T) Diduga sebagai aktor dan pelaku illegal drilling di kabupaten Muba sampai saat ini.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman