TABALONG, Beritategas.com – Dua sahabat di Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Selasa siang (07/05/2024) auto gagal pesta sabu.
Penyebabnya, perbuatan terlarang para pelaku sudah tercium pihak kepolisian dari Polres Tabalong.
DE (46) desa Tanta Hulu kecamatan Tanta dan AM (46) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tabalong.
Selain mereka berdua, polisi juga turut mengamankan kurir yang mengantar barang terlarang itu, CA.
Ceritanya, Ketika hendak melakukan transaksi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi langsung melakukan penggerebekan di TKP
Mengetahui kedatangan polisi, salah satu pelaku, DE sempat pergi ke belakang rumahnya membuang barang bukti tersebut.
Namun berkat kejelian petugas, barang bukti yang coba dibuang DE, berhasil ditemukan. Totalnya ada 2 paket sabu dengan berat 0,34.
Di TKP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sebuah alat hisap sabu alias bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, sebuah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 buah Gawai warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah 30 ribu Rupiah.
“Kepada petugas, tersangka CA mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya dengan inisial MM yang saat itu berada di rumah CA,” terang Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno kepada media ini, Selasa (14/5).
PEWARTA : EDDY AY
Editor : Firman