PALEMBANG, Beritategas.com – Mengawali bulan Februari 2022 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumsel.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
“Alhamdulillah berkat izin Allah SWT, kita terus melakukan berbagai penindakan terkait jaringan narkoba untuk memastikan wilayah Sumsel aman dari peredaran barang haram narkoba” ungkapnya, Senin (7/2).
Dituturkannya pada minggu pertama dibulan Februari 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 51 tersangka dan akan segera di meja hijau, dari beberapa orang tersebut ada yang sebagai bandar kurir serta pemakai.
“Dari puluhan tersangka yang diamankan oleh anggota kita ada sekitar 44 pengedar dan 7 orang pemakai yang diamankan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ada sekitar 16,7 Kilogram (Kg) sabu, 10 batang + 239,27 gram ganja dan ekstasi sebanyak 11 1/2 butir berhasil disita dari tangan 51 tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
Sambungnya, pihaknya akan terus buru pelaku penyalahgunaan narkoba demi kesehatan dan keselamatan anak bangsa.
“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel yang kita cintai ini agar generasi muda, aman dari peredaran gelap narkoba ini,” tegasnya.
Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap dan barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 100.615 anak bangsa.
“Kami juga mengajak masyarakat serta tokoh masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” tukasnya.
Pewarta : Suparji
Editor : Firman