KENDAL, Beritategas.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangannya. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, khususnya Pasal 70 dan 71 yang mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan, Jumat (22/12/2023).
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menjalankan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.
Aris Nur, Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Patean, yang berada di lokasi, menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan pihak kepolisian, TNI, Trantib, dan didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Meskipun jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan tidak sebanyak pelanggaran yang dilaporkan, beberapa partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) mau melakukan perbaikan setelah diberi surat teguran.
Aris mengungkapkan, “Yang kami lakukan hari ini adalah terhadap parpol atau caleg yang abai dan tidak mengindahkan peringatan kami, walaupun banyak juga yang melakukan perbaikan setelah kami memberikan batas waktu 3 hari.”
Sri Joko Triyono, Caleg PDIP Dapil 4 Nomor Urut 9, menyatakan bahwa DPC PDIP Kabupaten Kendal sudah diberitahu tentang penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ia menyatakan sikap pribadinya untuk sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu terkait penertiban ini. “Saya menerima jika alat peraga kampanye saya ada yang tidak sesuai dan harus ditertibkan,” tambahnya.
Penertiban alat peraga kampanye ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas pemilu. Dengan aturan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil dan demokratis.
Pemimpin bangsa yang terpilih diharapkan akan menjadi sosok yang amanah, mampu membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Semua pihak, baik penyelenggara pemilu, partai politik, maupun masyarakat, diingatkan untuk tetap mematuhi aturan demi terciptanya proses pemilu yang bersih, transparan, dan berkualitas. Dengan demikian, masa depan bangsa ini dapat dibangun dengan landasan yang kuat dan berkelanjutan.
Pewarta : Pujiono
Editor : Firman