JAMBI, Beritategas.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi petakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Serentak Tahun2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin dalam Siaran Persnya, mengatakan dari hasil pemantauan terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 24 indikator, diambil dari sedikitnya 1,585 kelurahan/desa di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Wien mengatakan adapun Variabel dan TPS rawan yaitu, Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan Penyelenggara di luar domisili, pemilih disabilitas serta TPS terdapat riwayat PSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi serta penolakan terhadap pemungutan suara). Ketiga, TPS dengan riwayat politik uang. Keempat, TPS dengan riwayat politik SARA.
Kelima, netralitas (Petugas KPPS ikut berkampanye, ASN/TNI/POLRI/Perangkat Desa melakukan kegiatan yang menguntungkan Paslon). Keenam, (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasil dari penilaian itu, Bawaslu Jambi membagi lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni sebanyak 1.834 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, sebanyak 1.348 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, dan sebanyak 1.272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Kemudian sebanyak 704 TPS yang penyelenggara merupakan pemilih di luar domisilinya bertugas dan sebanyak 576 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Selanjutnya untuk sembilan Indikator TPS rawan yang banyak terjadi, diantaranya 1) 319 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); 2) 287 TPS yang terdapat kendala aliran listrik; 3) 186 TPS di wilayah rawan bencana (banjir/tanah longsor); 4) 102 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan; 5) 95 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 6) 82 TPS berada dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye Paslon; 7) 77 TPS TPS sulit dijangkau; 8) 58 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang; 9) 52 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
Wein mengatakan strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan ini, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan strategi pencegahan di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tutup Wien Arifin.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman