BBPOM Palembang Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetika, Temukan Sebanyak 424 Pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar

PALEMBANG, Beritategas.com – Pada bulan Februari ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetika di Palembang Tahun 2024.

Plt. Kepala Balai Besar POM Palembang Teddy Wirawan, M.Si., Apt mengatakan, intensifikasi pengawasan kosmetika ini merupakan kegiatan Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan ekonomi nasional. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetika ini dilaksanakan pada tanggal 19-23 Februari 2024”, ujarnya saat konferensi pers di Aula BBPOM Palembang, Kamis (29/02/24).

Lanjut, ia menuturkan pada tahun 2024 terdapat perbaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 antara lain cakupan area pengawasan yang lebih luas yaitu di Kabupaten OKI dan Kabupaten OKI Timur bukannya hanya di kota Palembang saja. Jumlah sarana klinik kecantikan lebih banyak pada tahun 2023 ada 19 sarana sedangkan pada tahun 2024 berjumlah 28 sarana.

“Jumlah sarana yang kita awasi sebanyak 28 klinik kecantikan. Kita menemukan kosmetik tidak memenuhi standar di 7 sarana. Kita menemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 26 item dengan jumlah produk sebanyak 424 pcs dengan total harga sebesar Rp. 39.904.000”, bebernya.

Masih dikatakannya, adapun jenis kosmetik tanpa izin edar antara lain krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion dan serum. Seluruh produk ini dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas BBPOM di Palembang.

“Terkait masih adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar maka kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang digunakan. Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek izin Edar dan cak kadaluarsa”, katanya.

Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait antara lain dengan Pemda/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Kepolisian RI.

“Apabila mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0821-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Palembang telepon 0711-510126, 0711-510042, Fax. 0711-510195, email bpomplg@gmail.com”, tutupnya.

Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Widyo Prakoso

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.