KAYUAGUNG – Penanganan kasus sengketa lahan berdasarkan pengaduan yang masuk ke Dinas Pertanahan (Dispertan) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanahan (Kadispertan) OKI, Dedi Kurniawan. Ia juga menjelaskan berdasarkan data tabulasi yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 15 kasus sengketa lahan yang beberapa diantaranya berhasil diselesaikan.
“Ada 4 (empat) kasus yang sudah selesai 100 persen, sisanya sedang dalam proses penanganan. Secara persentase, sebanyak 2 (dua) kasus sudah mencapai 75 persen, 2 kasus kurang dari 25 persen, dan 7 (tujuh) kasus kurang dari 50 persen,” jelas Dedi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, Dedi Kurniawan mengatakan peningkatan tersebut terjadi berkat komunikasi serta koordinasi yang baik yang dilakukan pihaknya bersama para pemangku kepentingan. Selain itu, pihaknya juga menggunakan metode baru.
“Pihak yang bersengketa tidak kita pertemukan dalam satu musyawarah, di awal kita lakukan pengumpulan data dari masing-masing pihak, dan pendekatan persuasif kepada masing-masing pihak, sehingga diketahui keinginan dari masing-masing pihak. Kemudian kita juga memberikan advice atau pertimbangan kepada masing-masing pihak secara tersendiri terhadap kemungkinan-kemungkinan apa saja yg akan terjadi bila salah dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan seluruh elemen, mulai dari tingkat terbawah.
“Kita libatkan dari tingkat bawah, desa dan kecamatan, kemudian rekomendasi akhir atau pertimbangan teknis kami juga melibatkan pada OPD terkait, misalnya pada kasus klaim lahan perkebunan,” jelasnya.
Terkait pencapaian tersebut, Dedi mengungkapkan, sebagai mediator tentu agenda-agenda pertemuan dan peninjauan kelapangan akan dilakukan sebagai bahan penunjang tindak lanjut.
Kadangkala penanganan sebuah konflik kita sangat memerlukan dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan Kepolisian, TNI dan bapak-bapak dari Kejaksaan OKI.
“Sebagai contoh misalnya Jaksa Pengacara Negara dan misalnya pada rencana penanganan kasus plasma Desa Balian bahwa kasus tersebut akan sulit dipecahkan bila hanya mengandalkan pemerintah daerah namun perlu tindakan Extraordinary dengan melibatkan bapak-bapak dari Polres OKI, Kejaksaan OKI dan kodim 0402 mengingat rumitnya persoalan tersebut,” ungkapnya lagi.
Dengan segala pencapaiannya tersebut, Dedi berharap kedepan Dispertan semakin profesional dan semakin meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan, terutama di bidang pengaduan masyarakat.
“Tahun depan kami akan membuat sebuah perangkat aplikasi dimana masyarakat bisa memantau secara langsung proses penanganan yang dilakukan oleh dispertan. Progresnya sudah sampai dimana serta aksesnya kita rencanakan diteruskan ke lembaga-lembaga terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Tentu upaya-upaya tersebut diatas adalah salah satu dukungan dinas pertanahan untuk OKI MANDIRA,” pungkasnya.(Ron)