KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten OKI mendorong produk UMKM di OKI mampu bersaing di pasar offline maupun online.
Sebagai salah satu langkah mewujudkan hal itu, Pemkab memfasilitasi sertifikasi halal bagi 17.532 pelaku UMKM di OKI sebagai syarat menembus marketplace.
“Fasilitasi sertifikat halal dari MUI ini menjadi salah satu kebutuhan para pelaku UMKM. Dengan begitu, selain produk yang dipasarkan memiliki ke-khas-an juga mendapatkan legitimasi (baca : kepercayaan) dari konsumen lokal maupun luar kota hingga omzet mereka bisa naik,” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir, Herliansyah, S.STP, M.Si pada acara penyerahan sertifikat halal di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian. (21/10/2020).
Herli mengatakan, “akan terus mengoptimalkan sumber daya lokal dan meningkatkan daya tawar pelaku UMKM di OKI agar mampu bersaing di Marketplace”, ungkapnya.
Selain itu, Herli menambahkan, perlu adanya sinergitas. Karenanya pihaknya melibatkan TP PKK Kabupaten OKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memicu geliat pertumbuhan UMKM di Kab. OKI.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir, Pokja II TP PKK Kab. OKI. Ketua Pokja II, Sundari Yanti, menyampaikan pihaknya akan mendukung promosi produk yang mendapatkan sertifikat halal dalam setiap kegiatan PKK.
TP PKK OKI juga mendukung para pelaku UMKM di OKI mampu berkompetisi di market place dan menjaga ketersediaan produknya masing-masing.
Reporter : Arlan Fatra
Editor : Firman