OGAN KOMERING ULU, Beritategas.com – Tua-tua keladi semakin tua semakin jadi, itulah pepatah untuk seorang kakek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang diamankan warga ketika diduga hendak melampiaskan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama di samarkan) (10), anak dibawah umur di sebuah bangunan bekas kantor yang berada di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, pelaku (inisial) T (63) warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU diamankan warga setempat pada Senin (03/07/2023), kemarin.
“Pada hari senin 03 Juli 2023, sekira pukul 09:00 WIB, di perumahan salah satu desa di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pada saat itu pelaku mengajak korban untuk ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan tanjung indah permai,” katanya pada wartawan Rabu (05/07/2023).
“kemudian disana menyuruh korban duduk atas dimeja, kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku membaringkan korban di meja tersebut, lalu pelaku melancarkan aksnya mencabuli korban.
Saat pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku tersebut di grebek oleh warga dan diamankan warga di kantor Desa.
“Setelah diamankan Oleh warga setempat pelaku pun diserahkan oleh Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta perangkat desa ke unit PPA satreskrim polres OKU Untuk di Proses Secara Hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman