TABALONG, Beritategas.com – Anggota Sat Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan dibawah komando Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi berhasil menggagalkan rencana transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangkanya berinisial MI (31) Warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Informasi yang dihimpun, penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP pada Senin (25/12) sore.
Hasilnya, MI menggunakan motor warna abu-abu metalik terlihat mondar-mandir di TKP. Atas kejadian tersebut, tim kepolisian mendekati MI.
Ternyata benar, dari hasil penggeledahan tubuh ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan rincian 4 paket masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram ditemukan di dalam box sepeda motor.
Sementara satu paket lainnya dengan berat 0,11 gram ditemukan di dalam silikon handphone pelaku.
“Setelah pria itu diberhentikan dan diperiksa ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di dalam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box motornya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno, Kamis (28/12).
Atas temuan ini, MI kemudian digiring ke Mapolres Tabalong untuk jalani proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Eddy Andriyanto
Editor : Firman