MARTAPURA, Beritategas.com – PLN ULP Martapura melakukan pemutusan aliran listrik terhadap 70 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Martapura. Pemutusan itu karena lampu tersebut belum memiliki ID Pelanggannya alias ilegal.
Menejer PLN ULP Martapura Rubiansyah mengatakan, lampu yang di putus di beberapa desa tersebut menurut informasi di lapangan itu dipasang secara mandiri. Bukan tanggung jawab pemda. Kalau info yang kami dapat lampu ini di pasang secara mandiri.
“Lampu PJU yang kita putus itu tidak terdaftar di pln atau belum ada identitas pelanggan. Dan itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jika lampu PJU itu sudah ada ID pelanggannya maka tanggungjawabnya jelas apakah Pemerintah Daerah atau secara mandiri masyarakat misalnya, atau perusahaan,” kata Rubiansyah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (08/10).
Rubi menghimbau, jika masyarakat, swasta atau Pemerintah ingin memasang lampu PJU silahkan, tapi harus didaftarkan agar memiliki id pelanggannya, sebab jika sudah ada id pelanggannya maka otomatis lampu itu legal resmi.
“Kemarin kita sudah bertemu pihak pemerintah, Pemerintah akan mengakomodir lampu itu dan akan didaftarkan id pelanggannya oleh pemerintah maka otomatis lampu PJU resmi akan jadi tanggung jawab pemda,” ujarnya.
“Biasanya jika lampu PJU itu milik pemda berbeda dengan yang kita putuskan kemarin, karena biasanya lampu pemda itu resmi ada spek khusus, itulah bedanya yang dengan di pasang secara mandiri,” tambahnya.
Pewarta : Liswan
Editor : Firman