BATURAJA, Beritategas.com – Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., bersama personelnya berhasil mengamankan satu keluarga, masing-masing pelaku MZ (62) bersama anaknya RZ (30) dalam Kasus Pembunuhan. Sedangkan pelaku IA (25) pada saat diamankan berhasil melarikan diri.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 di salah satu lokasi kebun karet Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah ditemukan korban Hairuni (62) sudah dalam keadaan meninggal dunia tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher. Korban ditemukan pertama kali oleh anak korban.
Menurut keterangan anak korban, korban biasa berangkat ke kebun karet seperti biasanya sekira pukul 06.00 WIB, melakukan rutinitas menyadap karet di kebun dengan mengendarai sepeda yang biasanya korban sekira pukul 10.00 WIB sudah kembali ke rumah, namun pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di kebun, pada saat di kebun anak korban melihat orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher, melihat kejadian anak kandung korban langsung teriak minta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.
“Usai menerima Laporan dari pihak korban, tidak sampai 1×2 Jam, kami dari Polsek Peninjauan bersama Tim Singa Ogan Polres Oku berhasil mengamankan pelaku MZ (62) bersama anaknya RZ (30) sedangkan pelaku IA (25) pada saat diamankan berhasil melarikan diri,” ungkapnya. Selasa (5/3).
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak tersebut, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku lainnya.
“Dan Alhamdulillah berkat kerja keras personel di lapangan, tepatnya pada hari Selasa (5/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB saya bersama-sama dengan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku IA (25) yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan berstatus DPO sedang berada di daerah Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan KPR Kabupaten OKU,” jelasnya.
“Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, pelaku IA (25) berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku IA (25) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek Peninjauan,” tutupnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman