Bersinergi Cegah Bullying di Sekolah, Fakultas Hukum UNJA Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN Titian Teras Jambi

JAMBI, Beritategas.com – Puluhan pelajar SMAN Titian Teras Jambi, Kabupaten Muaro Jambi diajak mencegah kekerasan dan bullying (perundungan). Penyuluhan hukum dilakukan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Khusus untuk pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penyuluhan hukum di SMAN Titian Teras Jambi ini mengambil tema tentang “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Bullying yang Dilakukan Oleh Anak di Kalangan Pelajar”.

Dosen yang tergabung dalam tim pengabdian, ketua Tri Imam Munandar, S.H., M.H., dengan anggota Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Bustanuddin, S.H., LLM., Ansorullah, S.H., M.H., dan Nelli Herlina, S.H., M.H.

Dunia pendidikan saat ini mengalami problematika yang sangat beragam, salah satu masalah yang dihadapi saat ini maraknya kasus perundungan di kalangan sekolah. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus bullying alias perundungan di sekolah sepanjang tahun 2023.

Fenomena bullying adalah hal yang sebenarnya telah lama menyelimuti dan menghiasi dunia pendidikan. Sering kali, korban yang dirundung merasa trauma dan dibayang-bayangi perilaku perundungan yang menimpanya. Hal ini karena aksi tersebut dilakukan saat korban berada di bangku sekolah yang seharusnya menjadi masa bersenang-senang dan mengeksplorasi banyak hal.

Menurut Tri Imam Munandar, S.H., M.H, bahwa segala perbuatan yang menyakitkan atau membuat orang lain merasa tidak nyaman merupakan bentuk bullying.  Baik itu menghina, mendorong, mengadu domba dan sebagainya. Sikap bullying terhadap orang lain jika dibiarkan akan menjadi sangat berbahaya. Selain dapat merasa sakit, korban akan mengalami rasa takut, trauma dan berbagai gangguan mental lainnya. Oleh karena itu, semua harus berteman dan bersatu untuk mengakhiri bullying. Baik dari pelajar, pihak sekolah, pihak orang tua maupun dari lingkungannya.

Ditambahkan, tujuan penyuluhan hukum ini adalah guru dan para pelajar bisa berperan aktif dalam upaya pencegahan di sekolah khususnya SMAN Titian teras Jambi.

Upaya pencegahan sangat perlu disosialisasikan agar dapat meminimalisir dan menjadikan dunia pendidikan Indonesia terhindar dari aksi perundungan atau bullying.

Oleh karna itu tim pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi hadir untuk bersinergi dalam upaya melakukan upaya pencegahan tindak pidana Bullying dengan SMAN Titian Teras Jambi.

Prof. Dr. Hafrida, S.H anggota tim Pengabdian Kepada Masyarakat mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dampak yang ditimbulkan dari prilaku bullying, jenis serta upaya penanggulangan dari kekerasan bullying di lingkungan sekolah sehingga meningkatnya kepatuhan dan ketaatan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Serta nantinya diharapkan setelah kegiatan ini terciptanya budaya hukum yang baik dilingkungan sekolah serta kepatuhan dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE,” ujarnya.

Sedangkan menurut Bustanuddin, S.H., LLM, Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 
Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana.

Kepala Sekolah SMAN Titian Teras Karnama. S Pd., mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi tahun 2024.

Kemudian Respon dan tanggapan dari Pelajar terhadap kegiatan ini sangat baik, siswa dan siswi sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan baik dilakukan dengan cara diskusi, tanya jawab serta pemutaran video yang berkaitan dengan bahaya dari tindak pidana bullying di sekolah.

Kunjungi : www.unja.ac.id.

Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.