Bijak Menggunakan IT, Hindari Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial

Media Sosial

JAMBI, Beritategas.com – Perkembangan Ilmu Teknologi (IT) yang sangat pesat dan seiring dengan arus globalisasi semakin modern, sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan akan teknologi semakin bertambah dan beragam bentuknya, serta menjadi suatu hal yang penting karena sudah merupakan suatu kebutuhan sehari-hari seperti halnya kebutuhan lainnya, ujar Taufik ketika ditemui di Telanaipura Sabtu (07/10/2023).
Media Sosial menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi dengan keluarga hingga kerabat, baik jauh ataupun kerabat dekat.

Menurut Taufik, Siapa pun bisa menggunakan media sosial, termasuk anak remaja atau pelajar. Selain untuk komunikasi, penggunaannya pun terbilang cukup bermanfaat untuk memberikan berbagai informasi informasi secara cepat dan tepat.

Bacaan Lainnya

“Bahkan pada masa pandemi Covid-19 yang melanda belahan bumi ini beberapa waktu yang lalu, kebutuhan komunikasi melalui IT sangat tinggi,” ungkapnya.

Sambungnya, tak dapat kita pungkiri, pada era digital, kini kalangan remaja sangat mendominasi dalam penggunaan media sosial baik sebagai sarana untuk mencari informasi, hiburan ataupun komunikasi dengan teman dan kerabat secara cepat.

Kehadiran media sosial dapat membawa pengaruh positif dan negatif, positifnya media sosial mengikis batasan interaksi sosial para penggunanya, sedangkan dampak negatif yang diperoleh adalah bila pengguna media sosial tidak mengetahui etika dan batasan dalam berinteraksi di dalam media sosial.

Seringkali di media sosial ditemukan ujaran-ujaran kebencian yang sangat berbahaya dan bertolak belakang dengan norma norma yang berlaku.

Ujaran kebencian (hate speech) sangat erat kaitannya dengan penghinaan dan pencemaran nama baik dan merupakan pelanggaran yang menyangkut harkat dan martabat orang lain, yang berupa penghinaan biasa, menghujat, mengjustifikasi, fitnah/tuduhan melakukan perbuatan tertentu, menyebarkan hoak, dan lainnya.

“Dalam bermedia sosial, ada rambu-rambu yang harus diketahui agar tidak berurusan dengan hukum”. tutur Taufik.

Sehubungan dengan itu Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Univeritas Jambi beranggotakan Dr. Taufik SH.MH., Sasmiar SH.,MH, dan Dr. Erwin, SH.,MH memberikan pengetahuan hukum melalui “Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial” dikalangan Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu yang lalu.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyampaikan informasi kepada pelajar akan pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak serta pemahaman dampak media sosial.

Ujaran kebencian adalah “tindakan mengatakan atau kalimat dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh seseorang untuk publik dengan tujuan menyebarkan dan menyulut suatu kebencian pada suatu pihak tertentu yang berbeda terkait pada ras, agama, keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual”.

Perbuatan Ujaran kebencian lebih banyak dilakukan oleh pelajar melalui sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan youtube, dengan membuat tulisan atau gambar yang berisi ujaran kebencian.

Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang sangat signifikan. Persoalan ini dapat merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan.

Juga dapat mendorong terciptanya sebuah kebencian kolektif yang mana jika sudah melewati batas tertentu akan berakibat terjadinya tindak kekerasan dan benturan antar kelompok.

Para pelaku ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Mengingat tindakan tersebut bisa meresahkan, merugikan, serta mencemarkan nama baik. Di Indonesia Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, ketentuan Pasal 28 ayat (2) jis. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE sehingga mereka yang melakukan perbuatan ujaran kebencian dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana rumusan dalam Undang-undang tersebut.

Kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan berharap membawa dampak positif bagi para pelajar karena kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pelajar terhadap perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik dan hoaks, sehingga pelajar dapat mencegah terjadinya perbuatan ujaran kebencian dan terhindar sebagai pelaku maupun sebagai korban perbuatan ujaran kebencian.

Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi M. Syafwan Al-Maffuri, S.Ag.M.Pd serta majelis guru
berharap, untuk meningkatkan budaya hukum masyarakat perlu sosialisasi secara berkala terhadap peraturan-peraturan yang lain. Sehingga para pelajar atau masyarakat akan memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat mencegah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.