Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-Coklit pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Kadiv Teknis Angalulu Waruwu dalam arahannya mengingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pemilih yang akan diturunkan nanti.

“Membocorkan data pribadi hukumnya adalah pidana,” tegas beliau.

Kadiv Sosdiklih SDM dan Parmas Sorianus Gulo menyampaikan bahwa perekrutan Pantarlih sudah selesai sehingga mereka Mengikuti bimbingan teknis hari ini.

Oleh karena itu, Bimtek ini juga diharapkan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sidalih yang menggunakan E-Coklit dapat berjalan dan dilakukan petugas pantarlih selama satu bulan.

Kadiv Hukum dan Pengawasan Martopo Slamet Gulo menegaskan agar PPS untuk melakukan monitoring dan supervisi dalam pelaksanaan Coklit nanti.

“Pencocokan dan Penelitian adalah harga mati, jika melakukan kesalahan akan dianggap pelanggaran administrasi. Penting bagi Pantarlih untuk mempedomani buku panduan Pantarlih, serta melakukan Coklit secara door to door agar kevalidan data bisa lebih akurat”, pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi bimtek oleh Kadiv Rendatin Agusman Waruwu terkait pemutakhiran data pemilih serta penggunaan Aplikasi Sidalih dan e-coklit. Turut hadir Anggota KPU kabupaten Nias barat Arjuli Waruwu Serta jajarannya.

Pewarta : Sedarius Gulo
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.