BNN- Pemkab OKI : Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN

Wabup OKI bersama BNN Sumsel

KAYU AGUNG, – (Beritategas) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dukung penuh BNN untuk mengatasi permasalahan Narkotika mulai dari level Desa melalui strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Memberantas narkoba menjadi tugas yang tidak mudah maka sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor atau Peredaran Gelap Narkotika, perlu kita semarakkan kegiatan P4GN ini mulai dari desa”, jelas Brigjen.Pol Djoko Prihadi, Kepala BNNP Sumatera Selatan, di ruang rapat Bupati OKI, Rabu, (25/08/2021).

Bacaan Lainnya

Djoko Prihadi menambahkan untuk memberantas tuntas masalah narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir bisa dimulai dengan adanya Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

Kabupaten Ogan Komering Ilir tercatat telah memiliki 2 Desa Bersinar yaitu Desa Serdang Menang, Kecamatan SP. Padang dan Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Kedua Desa Bersinar di Kabupaten OKI ini diharapkan dapat menjadi promoter kegiatan P4GN yang bisa diikuti oleh desa-desa lainnya. Tentu hal ini kita lakukan secara bertahap dan konsisten”, imbuh Djoko Prihadi.

Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H.M Dja’far Shodiq sepakat untuk mencegah Penyalahgunaan barang terlarang tersebut diperlukan peran serta seluruh Pihak dan dimulai dari Desa.

“Pada prinsipnya, pemerintah Kabupaten OKI meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan strategi P4GN mengatasi permasalahan narkoba yang sudah memasuki level kritis”, jelas Shodiq.

Shodiq berharap jika sinergitas yang terjalin antara Pemkab OKI dan BNN ini mampu menghadirkan ide-ide baru yang inovatif dan progresif demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bumi Bende Seguguk.

“Siapapun terbukti mengkonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu berarti telah melakukan pelanggaran terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2020. Artinya siap menerima konsekuensi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab”, tutup Shodiq.

Sumber : Diskominfo OKI
Editor ; Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.