BNNP Sumsel Musnahkan 8,573 Gram Sabu, Dari Jaringan Sekayu Betung

PALEMBANG, Beritategas.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) musnahkan 8,573 gram sabu yang dilakukan di halaman gedung BNNP Sumsel, Senin (24/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil ungkap kasus pada bulan Agustus 2024 dengan tersangka CU alias D, dan 1 orang yang merupakan bandar narkoba berinisial AW. Barang dimusnahkan dengan cara di blender.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Sumsel, Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat.

“Setelah kita dapat informasinya lalu kita dalami dan kita lakukan penyelidikan yang kita dapatkan bahwa akan ada pengiriman barang ke wilayah Betung. Setelah dibuntuti mobil yang membawa sabu tersebut diberhentikan di jalan Palembang-Jambi kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan setelah mobilnya diberhentikan lalu kami menggeledah ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 8.573 gram dan tersangka langsung kita amankan.

“Setelah kita melakukan interogasi dan pengembangan kita dapatkan pelaku lagi berinisial AW. Barang ini berasal dari kota Medan akan dikirim ke AW. Lalu kita melakukan pengejaran ternyata AW sudah melarikan diri. Sampai hari ini kita melakukan pencarian (DPO),” bebernya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pencarian yang dibantu oleh BNN pusat untuk mencari AW. Ini jaringan berasal dari Sekayu, Betung.

“Jadi kita bisa mengungkapkan jaringan Sekayu Betung. Peredaran barangnya di Banyuasin, Betung, sampai ke Muba dan kota Palembang. Berdasarkan pengakuan dari tersangka ia dijanjikan akan dibayar Rp. 100 juta dan baru dibayar Rp. 30 juta,” pungkasnya.

Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.