JAMBI – Sampai dengan Desember 2020 lalu, diperkirakan terdapat sekitar 1,5 juta masyarakat Provinsi Jambi telah menjadi peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang membawahi lima kabupaten dan kota.
“Sampai dengan Desember 2020 lalu ,jumlah kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Jambi mencapai 1.503.928 peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizki Lestari, Selasa (9/2/2021).
Masih kata Rizki Lestari, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari lima segmen yaitu segmen PBI APBN sebanyak 489.507 peserta, segmen bukan pekerja sebanyak 26.410 peserta, segmen PBPU sebanyak 358.326 peserta dan segmen PBI APBD sebanyak 186.928 peserta.
Selain itu, segmen PPU yang terdiri dari PNS sebanyak 126.881 peserta, TNI atau Polri sebanyak 21.569 peserta, Pejabat Negara sebanyak 717 peserta, PPNPN sebanyak 37.790 peserta dan pegawai swasta seperti pegawai BUMN sebanyak 11.051 peserta dan pegawai swasta lainnya sebanyak 244.035 peserta.
“Jumlah keseluruhan peserta BPJS sebanyak 1,5 juta tersebut terdapat di lima kabupaten dan kota yang berada di wilayah Kantor Cabang Jambi, diantaranya Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjab Timur dan Kota Jambi,kata Rizki Lestari.
“Sampai dengan saat ini,tidak ada klaim fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang gagal bayar,” Ujar Rizki Lestari.
Sambungnya, sampai akhir tahun 2020, pendanaan program JKN-KIS secara nasional terhitung cukup bahkan arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.
Kondisi keuangan DJS Kesehatan berangsur sehat yang ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada fasilitas kesehatan termasuk penyelesaian pembiayaan pembayaran atas tagihan di tahun 2019.
Dalam data unaudited mencatat bahwa setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan pada posisi per 31 Desember 2020 lalu, DJS Kesehatan memiliki saldo kas sebesar 18,7 triliun rupiah.
Dengan adanya arus kas DJS Kesehatan yang cukup akan secara otomatis meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan akan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta BPJS.
Lanjutnya, fasilitas kesehatan diharapkan tetap konsisten dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang akan berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
“Tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan program JKN-KIS naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka kepuasan peserta di tahun 2019 sekitar 80,1 persen sementara pada tahun 2020 angka kepuasan peserta naik menjadi 81,5 persen sedangkan kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya 2019 sebesar 79,1 persen,” kata Rizki Lestari.
Reporter : Harvery
Editor : Firman