BPPRD Himbau Masyarakat Pengusaha Sarang Burung Walet Membayar Pajak

MUARO JAMBI – Dalam rangka berpartisipasi untuk pembangunan Kabupaten Muaro Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Muaro Jambi menghimbau kepada masyarakat pengusaha sarang walet untuk berperan dalam membayar pajak.

Hal tersebut, telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Datuk Hasannuddin ketika diminta keterangannya terkait kewajiban pengusaha sarang walet dalam membayar pajak pada Senin,(12/10/2020) di ruang kerjanya membenarkan hal itu.

Dikatakan oleh Datuk Hasannuddin,”berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, setiap masyarakat pengusaha sarang burung walet yang ada di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dihimbau untuk mematuhi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

Ditambahkannya, “dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha sarang burung walet tersebut, nantinya pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dapat memanfaatkannya untuk pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi,,” tuturnya.

Sedangkan untuk persentasi dan pola pembayaran pajak maupun kategori jumlah pajak yang harus dibayarkan, masih kata Datuk Hasannuddin, untuk saat sekarang ini belum disosialisasikan oleh pihak BPPRD Kabupaten Muaro Jambi ke pihak desa.

“Yang jelas, kita pihak desa berharap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui BPPRD, nantinya dapat menjelaskan serta mensosialisasikan baik kepada pihak desa maupun kepada masyarakat pengusaha sarang burung walet akan prosedur beserta teknis dan juklaknya sehingga kesadaran dan ketaatan masyarakat pengusaha sarang burung walet dalam menaati Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut dapat terpenuhi dengan baik,” harapnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.