PALEMBANG, – Beritategas.com – Selama dalam pelariannya dan jadi buron tujuh bulan atas kasus pembegalan, Caca Stastisna Tridata alias Caca (35) warga Jalan Mayor Memet Sastra Wirija, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang, akhirnya berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10), di tempat pelariannya Kota Prabumulih.
Tersangka merupakan salah satu pelaku terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (21/03), di Jalan Mayor Ruslan, persis depan SMK 4, Kecamatan IT II Palembang. Dua rekannya sudah terlebih dulu tertangkap yakni Muharam (27) dan Anarki (25).
Dari informasi yang dihimpun, saat kejadian korban Dedi (39) warga Jalan Rejung, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, sedang habis berbelanja di Pasar Induk Jakabaring dan hendak pulang menuju ke rumahnya. Namun nasib lagi apes yang dialami Dedi, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Mayor Ruslan depan SMK 4 Kecamatan IT II Palembang.
Korban dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor sambil berboncengan, serta pelaku menyuruh korban menghentikan motornya. Setelah korban berhenti lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau, lalu mengacungkan seta mengancam ke arah tubuh korban sambil meminta korban turun dari sepeda motor.
Selanjutnya pelaku meminta dompet milik korban, setelah berhasil mengambil barang milik korban, dompet dan sepeda motor, pelaku langsung pergi melarikan diri.
Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IT II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing melakukan olah TKP dan membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan Pasal 365 KUHP.
“Pelaku memang sudah menjadi DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. Benar korban usai kejadian melapor ke Polsek IT II dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang memback up dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Alhamdulillah berhasil ditangkap saat pelaku berada di Kota Prabumulih,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Minggu (31/10).
Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi anggota kita pelaku sendiri mengakui perbuatannya ikut serta dengan tiga pelaku lainnya. Dua pelaku sebelumnya telah diamankan.
“Sekarang pelaku Caca DPO selama 7 bulan juga sudah diamankan, dan satu pelaku yang belum tertangkap masih terus akan kami dikejar,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Keterangan pelaku, pelaku Caca sendiri mengakui kalau saat melancarkan aksinya berperan sebagai Joki atau membawa sepeda motor.
“Dan atas ulahnya pelaku akan kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegas kasat pidum Kompol Tri Wahyudi.
Reporter : Suparji
Editor : Firman