BALANGAN, Beritategas.com – Ada sekitar 11 poin pelanggan lalu lintas yang diincar pihak kepolisian selama Operasi Keselamatan Intan 2025 berjalan.
Dalam postingan Instagram Polres Balangan, disebutkan beberapa pelanggaran yang akan ditertibkan pihak kepolisian.
Diantaranya, helm tidak standar SNI, berkendara sambil memainkan handphone, berkendara dalam keadaan mabuk, berboncengan tiga, terobos lampu merah hingga menggunakan knalpot brong.
Selain itu, operasi Keselamatan juga akan menjadi bahan evaluasi kepolisian terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Tak hanya lewat tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan secara manual atau secara langsung oleh polisi yang bertugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Balangan AKP Simon Jumadi menyebut dalam kegiatan Operasi Keselamatan Intan 2025 Kepolisian tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE).
“Pelanggaran seperti pemalsuan atau tidak memasang plat nomor hingga penggunaan knalpot brong bakal ditindak secara manual,” tegas AKP Simon.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman