BATAM, Beritategas.com – Sebulan terakhir ini, jajaran Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan rincian jajaran Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 6 kasus, Polresta Barelang 4 kasus, Polresta Tanjungpinang 2 kasus, Polres Bintan 1 kasus dan Polres Karimun 1 kasus.
Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan 29 orang korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, dan menangkap 25 orang pelaku.
“Modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan pekerjaan ilegal ini beragam. Misalnya dengan memalsukan dokumen, bahkan ada yang memanfaatkan pelabuhan tikus. Tujuannya bekerja di Malaysia,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Selain pengungkapan kasus PMI Ilegal, kata Irjen Yan Fitri, jajaran Polda Kepri juga berhasil mengungkap kejahatan lainnya. Seperti perjudian, hingga tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
“Total ada 29 kasus tindak pidana menonjol yang berhasil kami ungkap. Seperti penyelundupan satwa dilindungi berupa kura-kura bening dan sisik trengiling,” bebernya.
Kapolda menegaskan pengungkapan ini dilakukan Satgas Gakkum astacita Polda Kepri. Penindakan ini mencerminkan komitmen Polda Kepri terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi.
“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung asta cita, program prioritas nasional Presiden, yang bertujuan meningkatkan ketertiban hukum dan keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya
Pewarta : Fransisco chrons
Editor : Firman