MUARO JAMBI – Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang hendak mengurus kelengkapan administrasi seperti : E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, kembali diperketat.
Hal tersebut dilaksanakan guna memutus penyebaran dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) klaster baru.
“Masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan,bila tidak mentaati maka mereka tidak akan dilayani oleh pihak Disdukcapil,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ricky Susandri. S. Sos di ruang kerjanya. Senin,(27/07/2020).
Terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik( E-KTP ), dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang perlu dilampirkan adalah fotocopy Kartu Keluarga dan yang bersangkutan diwajibkan rekam di Kantor Camat atau langsung ke Disdukcapil.
“Persyaratan itu sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku se-Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini, karena suasana pandemi Covid-19, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukannya melalui online.
Caranya, masyarakat bersangkutan memfoto persyaratan yang dibutuhkan sesuai macam surat administrasi yang diurus, melampirkan email, kemudian mengirimnya ke WhatsApp petugas yang telah kami sediakan.
“Setelah berkas masuk dan diterima oleh petugas kami,maka petugas kami akan melaksanakan Cross Check kebenaran data dan keabsahannya,yang selanjutnya akan diproses,” terangnya.
Ia mencontoh, apabila seseorang telah menikah, harus mengurus KK baru.
“Dan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru yang bersangkutan harus melampirkan ; foto copy KK lama, surat pengantar RT, fotocopy surat nikah, fotocopy surat Akte Lahir, fotocopy Ijazah, melampirkan hasil tes golongan darah, dan melampirkan email bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkannya, bila semua berkas telah lengkap, di foto dan dikirim ke whatsApp petugas kami. Selanjutnya, petugas akan mengecek keabsahan data dan dilaksanakan proses.
“Ketika proses telah selesai dilaksanakan oleh petugas kami, maka Kartu Keluarga yang telah jadi akan kami kirim melalui email yang bersangkutan,” jelasnya.
Lanjutnya, Kartu Keluarga yang telah masuk ke email bersangkutan dapat segera di print dengan kertas HVS A4, 40 Gram dan selesailah Kartu Keluarga yang bersangkutan.
“Jadi di masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu berduyun-duyun datang ke Disdukcapil mengurus KK,” pungkasnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman