PALEMBANG, Beritategas.com – Menanggapi arahan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyatakan dukungannya terhadap langkah validasi dengan memberikan tanda khusus pada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang telah meninggal dunia.
“Langkah validasi ini sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi kita. Pemberian tanda khusus data pemilih yang telah meninggal dunia menjadi salah satu bentuk pencegahan terhadap potensi kecurangan, seperti penyalahgunaan surat suara,” ujar Oki Mabruri saat menghadiri yang digelar di Hotel Wyndham, Palembang pada Kamis (14/11/2024), lalu.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Sumsel meminta agar pemilih yang telah meninggal dunia sejak 22 November 2024 diberikan tanda khusus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini diinstruksikan untuk mencegah potensi kecurangan pada Pilkada yang akan datang.
“Pemilih yang TMS, khususnya yang telah meninggal dunia, tidak boleh menerima undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Bawaslu RI telah memberikan instruksi agar surat imbauan segera disampaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” ujar Massuryati.
Menurut Massuryati, langkah pencoretan pemilih yang telah meninggal merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi manipulasi surat suara.
“Kita tidak ingin surat suara yang seharusnya tidak terpakai malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pencermatan data pemilih di lokasi-lokasi khusus, seperti lembaga pemasyarakatan, untuk memastikan data yang digunakan akurat.
“Koordinasikan terus data pemilih di lokasi khusus ini untuk menghindari kesalahan data,” tambahnya.
Massuryati turut menekankan pentingnya pemahaman tentang kewenangan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa penentuan pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana pemilihan, berada di tangan Bawaslu, bukan Sentra Gakkumdu.
“Bawaslu-lah yang memutuskan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan, registrasi, dan pembahasan sesuai prosedur,” jelasnya.
Dengan upaya ini, Bawaslu Sumsel berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. (Bawaslu OKI)
Editor : Firman