KOTA JAMBI – Dalam rangka mencegah menyebarnya klaster baru virus Covid-19 ke Provinsi Jambi, di beberapa titik pintu masuk antar provinsi diperketat kembali.
Ini mengingat adanya penularan kasus covid-19, dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dan Padang Provinsi Sumatera Barat.
“Sekarang kan sudah dilaksanakan, namun nanti kita minta untuk dioptimalisasi kembali,” tegas Brigjen TNI, M Zulkifli, Danrem 042/Garuda Putih, Selasa (21/07/2020) kepada awak media.
Zulkifli menambahkan, perketatan tersebut hanya dilakukan dengan pemeriksaan surat. Tidak ada larangan masyarakat dari provinsi tetangga untuk masuk ke wilayah Provinsi Jambi.
Dikatakannya, hal ini dilaksanakan untuk menekan terjadinya penambahan klaster baru.
Dalam hal ini,tambahnya, pihaknya akan melakukan evaluasi posko mana yang harus diaktifkan kembali.
“Kita bahas kembali nanti, apa saja yang harus kita lakukan untuk perketatan ini,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait pengaktifan 7 Posko Covid-19 di perbatasan Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga.
Adapun tujuh posko yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut ini ; pertama, perbatasan Kabupaten Muaro Jambi, Mestong dengan Sumatera Selatan, kedua, Suban dengan perbatasan Riau, ketiga, Sarolangun dengan Sumatera Selatan, keempat, Kabupaten Bungo dengan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Yang kelima, Kabupaten Kerinci yang terdapat dua pintu masuk perbatasan dengan Sumatera Barat, dan selanjutnya, Pelabuhan Kuala Tungkal yang dari Batam dan Tembilahan.
“Pak Danrem minta untuk mengevaluasi kembali dan perketatan di perbatasan,” kata Varial.
Selanjutnya, untuk perketatan tersebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kabupaten kota di Provinsi Jambi. Untuk pola perketatan yang akan dilakukan masih sama dengan perketatan sebelumnya.
“Penyekatan arus masuk dan keluar Provinsi Jambi akan kita periksa lagi,” sebutnya.
Meski demikian, bukan berarti perketatan tersebut tidak memperbolehkan untuk keluar dan masuk Provinsi Jambi. Hanya saja perketatan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dilakukan seperti jaga jarak antar penumpang dan tentunya tetap menggunakan masker.
“Kalau untuk jalur darat belum kita syaratkan penumpang untuk Rapid Test, hanya saja kita utamakan jaga jarak dan protokol kesehatan saja, artinya boleh masuk provinsi Jambi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Varial menyebutkan jika ada bus atau mobil lainnya yang tidak mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19, maka petugas di lapangan meminta kepada penumpang untuk turun.
“Ini resiko mereka bila tidak mematuhi aturan, jangan sampai nanti ini menjadi resiko penularan covid yang lebih besar,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman