Cegah Perkawinan Anak, Demi Masa Depan Bangsa Yang Berkualitas

Anak

JAMBI, Beritategas.com – Secara yuridis perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait batas umur minimal yang boleh diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan, yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini disampaikan Dr. Rosmidah di hadapan pelajar SMPN 21 Tanjung Jabung Timur, Jambi Sabtu (10/06/2023) lalu.

Lebih jauh Dr. Rosmidah kepada Beritategas.com Rabu (14/06/2023) menyebutkan bahwa “negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

Namun saat ini banyak terjadi anak menikah dini atau perkawinan anak.
Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Tergerak dari permasalahan tersebut, kami dari tim Pengabdian Pada Masyarakat FH Hukum Universitas Jambi memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

Tujuan yang ingin dicapai, meningkatnya pemahaman siswa mengenai UU Perkawinan guna mencegah Perkawinan Usia Dini.

Kegiatan dilaksanakan bertempat pada sekolah SMPN 21 Tanjung Jabung Timur. Tim terdiri Dr. Rosmidah SH.,MH, Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H, Dessy Rakhmawati, S.H., M.H, Indriyah Fatni, S.H., M.H.

Perubahan norma dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya merubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun, ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

Menurut Dr. Rosmidah batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Sedangkan menurut BKKBN batas minimal umur perkawinan bagi wanita 21 tahun dan 25 tahun bagi laki-laki. Pertimbangannya batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Diharapkan juga dengan adanya kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Faktor yang menyebabkan pernikahan dini berbeda dengan dulu. Faktor utama yang melatar belakangi pernikahan dini di beberapa daerah yaitu pergaulan bebas di kalangan para remaja yang menyebabkan timbulnya perzinahan, faktor ekonomi, pendidikan, adat-istiadat, tradisi, kurangnya efektivitas undang-undang perkawinan dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan faktor kemauan sendiri.

Perkawinan usia dini berdampak pada suami istri, dampak terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga, Masih kita jumpai pandangan masyarakat berbeda-beda terhadap pernikahan dini yaitu positif dan negatif tergantung dampak dan faktor yang melatar belakangi pernikahan dini. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dan berdiskusi.

“Pernikahan atau nikah adalah sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, yang artinya hidup sebagai suami tanpa merupakan pelanggaran terhadap agama,” tutur Dr. Rosmidah.

Pewarta : A. Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.