OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Pengadilan Agama Kayuagung dan Kodim 0402/OKI-OI resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota TNI/PNS TNI Dan Pengamanan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), Selasa (10/12).
Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kayuagung, disaksikan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kayuagung beserta jajaran Kodim 0402/OKI-OI.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Korik Agustian, S.Ag., M.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Kayuagung dan Letkol Inf Yontri Bhakti,S.H.,M.H Selaku Komandan kodim 0402/OKI.
Dengan ditandatanganinya MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar kedua instansi serta agar dapat menjadi pedoman yang solid dalam menangani perkara yang melibatkan pihak – pihak terkait.
Langkah ini juga mencerminkan upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum agar berjalan lebih lancar dan adil sehingga kepastian hukum dapat terjamin. (R)
Editor : Firman