BOGOR, – (Beritategas) – Untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah pandemi global Covid-19, Forkopimda Kota Bogor melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan Penyekatan arus lalu lintas. Dan pelaksanaan kegiatan Polresta tersebut didukung oleh Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku Danrem 061/Suryakancana.
Hari ini, Jumat (9/7/2021) penyekatan Arus lalu lintas dilaksanakan di depan terminal Baranangsiang, tepatnya Penyekatan dilakukan dua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun yang hanya kedalam Kota Bogor saja.
Selain Kapolresta yang turun langsung memantau penerapan penyekatan jalan, Danrem 061/SK juga ikut memantau bahkan ikut melakukan penyekatan jalan yang didampingi oleh Kasrem 061/SK, Kasi Ops serta Dandim 0606/KB.
Danrem yang sangat mendukung kegiatan tersebut tentunya berharap pelaksanaan penerapan PPKM darurat dapat berjalan sesuai harapan.
“Hari ini ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan jika akan melintasi jalan tersebut baik yang menuju Jakarta maupun yang menuju Kota Bogor. Persyaratan bagi pengendara ataupun penumpang kendaraan roda empat maupun roda dua yaitu harus melengkapi surat keterangan, misalnya surat jalan/tugas bekerja, ataupun surat Swab bebas Covid-19 yang masih berlaku,” Hal tersebut disampaikan oleh Danrem.
Ia menghimbau kepada aparat yang bertugas untuk menyampaikan kepada para pengendara dan masyarakat harus secara humanis tidak arogansi.
Beberapa diantara para pengendara terpaksa diminta untuk putar balik kendaraan karena tidak dapat menunjukan surat keterangan apapun sebagai syarat melintas.
“Mungkin, bagi siapapun yang tidak berkepentingan, rasanya lebih baik untuk tetap berada dirumah saja. Kalau bisa melakukan pekerjaan dirumah, ya bekerja di rumah saja. Kurangi aktivitas diluar rumah. Hal tersebut untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 19.” pungkasnya.
Sumber: Penrem 061/SK
Editor : Firman