Danrem 061/Sk Suport Polresta Tindak Tegas Pengendara Roda Dua Knalpot Racing Tidak Standard

BOGOR – Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota telah melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising (knalpot bising).

Yang mana belakangan ini warga masyarakat sangat diresahkan oleh para pengendara motor yang knalpot motornya diganti dengan knalpot racing, hingga suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu pihak kepolisian dg mendapat suprt dr unsur TNI telah melakukan razia knalpot diberbagai Wilayah.

Terkait hal tersebut, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M yang menyaksikan langsung kegiatan di Polresta Bogor Kota pada hari Selasa (16/3/2021) dalam rangka press release mengungkap hasil razia knalpot bising di Wilayah Kota Bogor yang telah dilaksanakan di Polresta, memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian Wilayah Bogor Kota.

Dengan hasil kinerja Polresta Bogor Kota terkait penindakan terhadap para pengendara motor yang melanggar peraturan, Danrem mengatakan bahwa Ia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dan jajaran TNI akan keberhasilannya dalam mengamankan kendaraan roda dua yang dianggap melanggar peraturan perundang undangan.

“Saya berterima kasih kepada jajaran kepolisian dan TNI yang telah melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi diwilayah Kota Bogor.” Ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan bahwa gangguan ini bukan hanya keberisikan yang ditimbulkan oleh knalpot bising, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi motor dengan suara knalpot yang keras melintas di seputaran istana tentunya ini akan mengganggu kenyamanan Presiden dan tamu VIP yang berkunjung ke Istana Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tambah tentram dan tidak ada gangguan keamanan apapun.

” jajaran TNI sangat mendukung sepenuhnya operasi Kamtibmas yang digelar oleh jajaran Kepolisian demi keamanan dan kenyamanan Kota Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kendaraan knalpot racing serta tidak ada lagi geng motor. Harapan saya kepada para orang tua yang mempunyai anak terutama anak laki-laki agar Pro aktif dalam mengawasi anak-anaknya.” Ungkap Danrem.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Wakil Walikota Bogor, Dandim 0606/ Kb Kolonel Inf Robby Bulan, kemudian, Kapten Cpm Samuel dr Denpom 3/1 Bogor, Perwakilan dr Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Adapun barang bukti hasil penindakan yaitu 363 unit kendaraan di tilang, 363 buah knalpot racing kendaraan roda dua yang dimusnahkan. Sedangkan katagori penindakan dengan menggunakan alat Sound Level Meter yaitu dg ketentuan kendaraan roda dua yg bertenaga 175 cc max 83 DB dan yang kurang dari 175 cc max 80 Db apabila pengendara melebihi batas max Db akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber: Penrem 061/SK
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.