BOGOR – Danrem 061/SK Brigjend TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., pimpin apel gabungan Penerapan PPKM berbasis Mikro, yang dilaksanakan di Plaza Balaikota Bogor Jl.Ir.H Juanda Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021).
Pada apel gabungan tersebut, Danrem menginstruksikan kepada tim satgas dimana saat melaksanakan patroli untuk sama – sama memberikan himbauan kepada masyarakat kota Bogor terkait pemberlakuan PPKM terhitung mulai tanggal 11 s/d 22 Februari 2021.
Ia mengajak warga kota Bogor agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara maksimal dengan menerapkan 5M, Yaitu Menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, ataupun menggunaka handsanitaizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan.
Danrem juga memberikan arahan untuk menghimbau kepada pengelola atau pedagang agar selalu melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan dan menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung.
Kemudian dalam pelaksanaan pemantauan PPKM kali ini, ditegaskan oleh Danrem untuk memberikan teguran dan sangsi bila mana ada warga ataupun pengelola resto/cafe/minimarket yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Sangsi yang akan diterima oleh pelanggar PPKM (warga) yaitu bisa berupa sangsi administrasi maupun sangsi sosial lainnya, sedangkan untuk pengelola resto/cafe yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administrasi.
“Saya berharap pelaksanaan patroli ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PPKM,” Ungkap tegas Danrem.
Apel gabungan yang dilaksanakan bersama Satgas PPKM Penanganan Covid-19 ( Kodim 0606/KB, Polresta Bogor kota dan Satpol PP Kota Bogor) yaitu dalam rangka pemantauan Penerapan PPKM diwilayah kota Bogor juga dihadiri oleh Dandim 0606/KB ( Kolonel Inf Robby Bulan S.I.P.), Letkol INF Sigit (Kasi OPS Rem), Kasat Pol PP. Agustian Syah S.STP, serta Kabag OPS Polresta (Kompol Prasetyo Purbo.N,SE).
Usai melaksanakan apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama dengan sasaran kegiatan meliputi beberapa lokasi, yaitu Tempat-tempat Kuliner, Cafe dan Resto.
Rute patroli Penegakan PPKM dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama melakukan pemantauan PPKM di wilayah Jl.Sudorman – Jl.Pemuda – Jl.A.Yani – Jl.Padjadjaran hingga Jl.Otista – Balaikota.
Untuk kelompok kedua, Satgas gabungan menyusuri Jl.Ir.H.Juanda – Jl.Padjadjaran – Jl.Otista – Jl.Suryakancana – Jl.Siliwangi – JL.Bina Marga – Jl.Padjadjaran – Balaikota.
Dalam melaksanakan patroli, Tim satgas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan PPKM yang dilakukan oleh warga masyarakat (tidak menggunakan masker) yaitu sebanyak 45 orang yang kedapatan melanggar peraturan.
Sedangkan pengelola restoran/Cafe ada 7 usaha yang melanggar peraturan protokol kesehatan, sanksi yang mereka terima yaitu berupa denda administrasi sebesar Rp 500.000,-/usaha.
Ada dua restauran yang mendapatkan sanksi penutupan sementara karena terbukti telah dua kali melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan karena restauran tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan patroli gabungan pemantauan PPKM selesai pukul 23.00 WIB dengan aman.
Sumber : Penrem 061/SK
Edittor : Firman