BATURAJA, – (Beritategas) – Tiga orang pria warga Desa Durian Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial SEF (27), Mar(43) dan Sap(26) diamankan jajaran Polres OKU pada hari Sabtu (4/7/2021) lalu.
Ketiga pria tersebut diamankan didasari atas Laporan Polisi No : LP.B / 94 / Vll / 2021 / SPKT /Polres OKU / Polda Sumsel. Adapun tindakan kriminal yang dilakukannya yaitu diduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 KUHP.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Rotingga melalui Kasubag humas Polres OKU AKP. Mardi Nursal menerangkan, ketiga pelaku ditangkap karena telah mencuri buah sawit yang ada di Perkebunan Inti PTP. Mitra Ogan Afdeling 8.1 Blok 012 Desa Durian Kecamatan Peninjauan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/7/2021) sekitar jam 16.00 WIB, saat itu pelapor YE (53) Karyawan BUMN, Alamat Desa Padang Bindu kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Satgas Keamanan PTP. Mitra Ogan yang mengatakan bahwa ada 3 org pelaku yang sedang melakukan pencurian buah sawit dengan cara memanen buah sawit menggunakan egrek dan membawanya memakai motor untuk membawa buah sawit di seputaran areal Perkebunan Inti PTP. Mitra Ogan Afdeling 8.1 Blok 012 Desa Durian. Selanjutnya, ketiga pelaku diamankan di pos keamanan PT. Mitra Ogan.
Kemudian pelapor membawa Pelaku dan langsung melapor ke SPKT, Polres OKU di dampingi oleh satgas pengamanan PT. Mitra Ogan.
Setelah itu tim Polres OKU mengamankan pelaku, dengan Barang Bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, tiga Unit sepeda motor, Dua batang egrek, satu keranjang satu buah karung, 3 pasang sepatu bot, sebilah parang dan 3 buah tas,
“Terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman