MUARO JAMBI – Pihak Kepolisian Resort Muarojambi akhirnya mengungkap status anggotanya yang ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres TanjabTim), diduga saat pesta narkoba, Selasa (20/10/2020) lalu.
Oknum polisi yang terlibat tersebut berinisial G. Saat ditangkap dari tangan G, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu yang berada di dalam tas milik G.
“Memang benar yang berinisial G itu adalah anggota Polres Muarojambi berdinas di Sat Sabhara berpangkat Bripka,” tegas Kapolres Muarojambi, AKBP. Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya, AKP. Amradi, Sabtu (24/10/2020).
Kendati G adalah anggota Polres Muaro Jambi, oknum tersebut ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur. Tempat kejadian perkara (TKP) di TanjabTim.
Jadi, untuk saat ini, proses penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Polres Tanjabtim.
“Kita belum tahu peran yang bersangkutan apa. Apakah pengedar, pemakai atau bandar, semua diserahkan ke penyidik polres Tanjab timur,” tegas Amradi.
Menurut Amradi, pihak Polres Muaro Jambi menyerahkan proses hukum yang menimpa Bripka berinisial G itu sepenuhnya ke Polres Tanjabtim. Sebab, lokasi penangkapan tersebut berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Terkait perilaku oknum G tersebut, pihak Polres Muaro Jambi tetap akan memberikan sanksi.
Selain itu, Amradi menyebutkan, sesuai arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Firman Santyabudi bahwa Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu, sebagai penegak hukum, polisi juga harus taat terhadap hukum yang berlaku.
“Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto sendiripun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada ampun bagi yang memakai narkoba, begitu juga bagi anggota lain yang di Polres Muaro Jambi,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor ; Firman