OGAN ILIR, Beritategas.com – Menurut undang -undang no 6 tahun 2014, sudah jelas Perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu dari APBN maupun APBD.
Meski sudah dilarang hal tersebut diduga tidak dihiraukan oleh oknum Kepala Desa Seri Dalam kecamatan Tanjung raja kabupaten Ogan Ilir. Yang diduga dengan sengaja merangkap jabatan sebagai pegawai Honorer di Nakes Puskesmas Tanjung raja, padahal jabatan sebagai kepala desa Seri Dalam sudah dijabat selama dua priode.
Menurut salah satu perangkat desa yang berinisial P, menjabat sebagai kasi pelayanan mengatakan bahwa kepala desa seri Dalam tidak pernah masuk kantor, dikarenakan bekerja sebagai pegawai honorer di Nakes Puskesmas Tanjung raja.
“Bu kades sudah berkerja di Puskesmas Tanjung raja, dia tidak pernah masuk kantor. Kalau ada warga yang mau membuat surat langsung sama saya. Saya menjabat sebagai kasi pelayanan atau staf pelayanan. Ibu kades biasanya pulang dari puskesmas jam 12 siang, kalau mau ketemu dengan kades, coba ibu kerumahnya saja dulu tapi biasanya dia (kades) kalau hari Senin kerja di Puskesmas,” Terang P Saat ditemui media diruang kantor kepala desa Seri Dalam, Senin (14/8/2023) yang lalu.
Sementara itu menurut warga setempat, kepala desa Seri Dalam bekerja Honorer di Nakes puskesmas Tanjung raja sudah semenjak belum menjabat sebagai kepala desa.
“Sudah lama ibu kades kerja di Puskesmas Tanjung raja, sebelum dia menjabat menjadi kepala desa, hingga sampai sekarang masih berkerja di sana. sekarang ibu kades sudah dua priode menjadi kepala desa Seri Dalam. Kami kalau ada urusan membuat surat-surat sama sekdesnya,” Ungkap warga.
Terpisah, Ruhul Amin selaku kepala Puskesmas Tanjung Raja, membenarkan kalau kepala desa Seri Dalam berkerja di Nakes Puskesmas Tanjung Raja.
“Benar kepala desa Seri Dalam sudah lama kerja di Nakes puskesmas Tanjung Raja, sebagai tenaga kerja Honorer. Kalau memang ada aturan tidak memperbolehkan seorang kepala desa merangkap jabatan maka kami akan menyarankan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.
Sementara itu kepala Desa saat di kompirmasi melalui melalui aplikasi pesan singkat selulernya pada Senin (28/8/2023), mengaku memang benar dirinya bekerja di puskesmas Tanjung raja sebagai TKS.
“Saat ini saya sedang ada di kayu agung, kalau mau bertemu dengan saya, belum tau kapan ada waktunya. Memang benar selain kepala desa Seri dalam saya juga berkerja di Nakes Puskesmas Tanjung raja sebagai TKS. Mulai dari tahun 2007 sampai dengan sekarang,” Terang kades.
Sedangkan saat dikonpirmasi soal faktor apa yang membuat kepala desa Seri Dalam sampai sekarang masih bertahan berkerja sebagai TKS di puskesmas Tanjung raja pada hal dia sudah menjabat sebagai kepala desa Seri dalam selama dua priode, kepala desa Seri Dalam tidak menjawab.
Camat Tanjung raja Yus Afriadi, dalam menanggapi soal kepala desa Seri Dalam yang diduga merangkap jabatan sebagai Staf Honorer Nakes puskesmas Tanjung raja mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh menerima penghasilan double job dengan bersumber dana yang sama baik itu dari APBN atau APBD.
“Menurut peraturan undang -undang no 6 tahun 2014 tentang desa sudah jelas bahwa seorang kepala desa tidak boleh merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari APBN atau pun APBD. Maka sudah jelas mereka tidak boleh memiliki dua pekerjaan (double job), karena tugas seorang kepala desa itu 24 jam harus siap melayani masyarakat desanya. Meraka harus melepas salah satu jabatan tersebut,” Tutur camat.
Lanjut Camat mengatakan terkait Soal adanya informasi kepala desa Seri Dalam yang juga sudah lama berkerja di puskesmas Tanjung raja sebagai Honerer.
“Saya akan segera panggil kepala desa tersebut dan akan kompirmasi dengan kepala puskesmas Tanjung raja. Apakah kepala desa tersebut juga menerima gaji dari APBN atau APBD juga,” Ungkapnya.
Menanggapi apakah boleh seorang kepala desa meninggalkan desa secara rutin dengan urusan pekerjaan yang berbeda atau rutinitas intansi yang berbeda, Camat Tanjung raja mengatakan dengan jelas tidak boleh.
“kalau seorang kepala desa sedang tidak ada desa. (misal ada rapat di luar desa) maka perangakat desa yang lainya lah yang harus siap membeck up segala urusan yang ada di desa,” kata camat.
Sambungnya, tetapi kalau kepala desa dengan sengaja meninggalkan desa secara rutin untuk rutinitas pekerjaan dengan instansi berbeda (bukan soal urusan tentang desa),”itu sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya.
Salah satu pegawai puskesmas yang tidak mau disebutkan namanya, juga berkerja sebagai Honerer di puskesmas Tanjung Raja, mengatakan bahwa menerima gaji uang insentif.
“Kami pegawai Honerer ini cuma menerima gaji insentif, sebesar Rp 500.000 perbulan, dibanyar tidak tentu, kadang dua bulan satu kali, kadang juga tiga bulan sekali. uang itu setahu saya sudah dianggarkan oleh Dinas kesehatan,” ungkapnya.
Pewarta : Rosita
Editor : Firman