PALI, Beritategas.com – Pemberantasan Narkoba ditengah-tengah masyarakat saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh Polres Pali. Terbukti, telah berhasil menangkap salah seorang yang diduga pengedar sabu berinisial AS Bin Nor (50), petani, warga Dusun III Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/XII/2022/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 22 Desember 2022, akhirnya As diringkus Polisi pada hari Kamis (22/12/2022), sekira pukul 04.00.WIB, diarea perkebunan karet Dusun III Desa Sinar Dewa.
“Betul, anggota kita telah berhasil seorang pria paruh baya berinisial As (50) di area perkebunan karet di dusun III Desa Sinar Dewa,” Ujar Kapolres Pali AKBP. Efrannedy, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA. Taufik Hidayat, pada Sabtu (24/12/2022), pada awak media ini di pondokan santai samping Mapolsek Talang Ubi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dalam kebun karet, tepatnya Dusun III Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan akhirnya pada hari Kamis (22/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB, atas perintah Kapolsek Talang Ubi akhirnya Panit 2 unit Reskrim bersama anggota bergerak ke di dalam kebun karet, lalu sesampai di TKP, anggota kita melihat seorang laki-laki paruh baya sedang duduk di dalam kebun karet sembari menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya 1 ( satu) orang berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,’ jelas Bang Taufik, sapaan akrabnya, mewakili Kapolres dan Wakapolres.
Turut diamankan dalam penggerebekan itu, Barang Bukti (BB) yakni, 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram, 1 (satu) bal klip plastik bening kecil, 1 (satu) buah sekop pipet yang terbuat dari plastik bening, 2 (dua) Buah Kaca pirek bening terbuat dari kaca, 2 (dua) set bong alat hisap sabu sabu, 1 (satu) buah wadah minyak rambut merk Shantos Ranto warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna ungu, 1(satu) buah tas kecil merk Eiger warna coklat, Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Ditambahkan Kapolres Pali AKBP. Efrannedy, S.I.K.,M.A.P., ia selalu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhkan diri dari terlibat jaringan Narkoba ini, baik sebagai pemakai apalagi sebagai penjual Narkoba.
“Saya selalu mengingatkan seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Pali ini agar menjauhi Narkoba karena Narkoba itu merusak, bisa membikin sakit, gila dan mati.” tegasnya Mantan Kapolres Mura ini.
Bukan hanya diri sendiri yang rugi lanjutnya, bahkan keluarga pun ikut susah dan malu.
“Tentu saja atas perbuatan yang melanggar hukum ini, berdampak bukan hanya ke pelaku tapi juga keluarga pun ikut susah dan malu, jadi saya harap marilah kita bersama-sama menjauhi Narkoba,karena Narkoba itu sangat berbahaya.” pungkas Bang Efran sapaan akrab para awak media.
Pewarta : Dedi
Editor : Firman
.